28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Aktivis Perempuan Minta Pesulap Hijau Dijerat Pakai UU TPKS Bukan Qanun Jinayah

BANDA ACEH | ACEH INFO – Polisi diminta untuk tidak menggunakan Qanun Jinayah dalam memproses hukum BA alias “pesulap hijau” yang diduga memerkosa pasien perempuan di Kecamatan Padang Tiji, Pidie, beberapa waktu lalu. Penegak hukum juga diminta untuk memnggunakan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan pada 9 Mei 2022 lalu untuk menjerat tersangka.

Permintaan ini disampaikan oleh Sekretaris Eksekutif Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK), Badriah A Taleb, Jumat, 28 Oktober 2022. Menurutnya UU TPKS lebih komprehensif dan sangat detil dalam mengatur serta mendefinisikan berbagai jenis dan modus praktek kekerasan seksual.

“Juga hukumannya lebih tinggi,” kata Badriah.

Baca: Cabuli Ibu Muda 84 Kali, Pesulap Hijau Di Pidie Terancam Hukuman Cambuk

Badriah mengatakan BA yang dijuluki Pesulap Hijau tersebut dapat dikenakan Pasal 6C UU TPKS. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaran atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

Selain itu, menurut Badriah, hukuman yang diberikan pada UU TPKS juga tidak dipisah hanya pidana penjara atau pidana denda. Namun, hakim juga dapat menggabung kedua hukuman tersebut.

Badriah mengatakan UU ini juga mengatur pemulihan fisik dan non fisik terhadap korban yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Menurutnya hal ini berbeda dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang hanya mengatur tentang hukuman terhadap pelaku tanpa memikirkan upaya pemulihan korban. Apalagi, menurutnya kalau pelaku hanya dikenai hukuman cambuk. “Yang kita tahu sesaat setelah hukuman dia bisa kembali lagi ke lingkungannya dan itu berdampak terhadap trauma korban,” ujar Badriah seraya berharap agar aparatur penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman berat pada tersangka pesulap hijau.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS