28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

APDESI Aceh Kecam Dua Pengulu Kute Catut Nama Organisasi di Aceh Tenggara

BANDA ACEH | ACEH INFO – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh mengecam sikap dua pengulu kute di Aceh Tenggara yang mencatut nama organisasi. Kedua pengulu kute tersebut adalah Muslim dan Askan Amin.

Muslim merupakan Pengulu Kute Kampung Baru Kecamatan Badar Aceh Tenggara. Dia disebutkan mengatasnamakan diri sebagai Ketua DPC APDESI Aceh Tenggara.

Sementara Askan Amin adalah Pengulu Kute Galuh Asli Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara, yang mengatasnamakan diri sebagai Sekretaris DPC.

Kecaman ini disampaikan Ketua APDESI Aceh, Muksalmina, melalui siaran pers yang diterima acehinfo.id, Jumat, 22 April 2022.

Menurut Muksalmina, kedua pengulu tersebut juga memasang spanduk plang nama kantor DPC APDESI Aceh Tenggara dengan mengusung dan memakai nama serupa dengan organisasi pemerintah desa.

“Sebagaimana data yang kami pegang bahwa Muslim dan Askan Amin adalah anggota ormas Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia disingkat DPP APDESI, jadi atas dasar apa Muslin dan Askan Amin menggunakan akronim DPC APDESI?”

Menurutnya penggunaan nama DPC APDESI Kabupaten Aceh Tenggara oleh kedua pengulu kute tersebut terindikasi bertentangan dengan aturan yang ada. Di antaranya Pasal 59 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Dalam pasal tersebut disebutkan, “Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.”

APDESI Aceh meminta kepada Muslim dan Askan Amin untuk segera menurunkan spanduk plang nama kantor DPC APDESI Kabupaten Aceh Tenggara.

“Apabila tidak dilakukan penurunan dalam waktu 1 x 24 jam, maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tegas Muksalmina dalam surat APDESI Aceh bernomor 022/SP/DPD/APDESI-ACEH/IV/2022 tersebut.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS