27.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

ARAH Tolak Usulan Jabatan Geuchik di Aceh Delapan Tahun

BANDA ACEH | ACEH INFO – Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) dengan tegas menolak usulan geuchik se Aceh yang meminta agar masa jabatannya diperpanjang menjadi delapan tahun.

Permintaan para geuchik yang disampaikan kepada DPR Aceh, hanya mementingkan kepentingan pribadi bukan demi kepentingan masyarakat.

ARAH menilai permintaan itu sangat miris dan riskan, karena selama inipermasalahan di setiap gampong yang ada di Aceh sangat siginifikan, baik dari aspek Anggran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) maupun aspek lainnya.

“Tidak aedikit geuchik di Aceh yang tersandung kasus hukum yakni korupsi dana desa. ARAH meminta kepada DPRA dan Pemerintah Aceh utuk tidak menampung aspirasi para geuchik tersebut,” tegas Koordinator Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) Ariza, kepada acehinfo.id, Sabtu, 20 April 2024.

Ia menegaskan, bahwa Aceh memiliki keweangan khusus jadi tidak serta merta UU Desa yang telah disahkan oleh DPR-RI,
menjadi perdoman atau acuan pemerintah gampong. Aceh memiliki UU Nomor: 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah yang sekarang banyak sekali manfaatnya bagi seluruh rakyat Aceh.

Meskipun, UU PA itu sudah masuk dalam program legeslasi nasional (Prolegnas) untuk direvisi. Tetapi, yang perlu diingatkan bahwa terkait masa jabatan geuchik harus tetap enam tahun dalam satu periode dan agar tidak direvisi menjadi delapan tahun.

Bahkan, kata Ariza, idelanya masa jabatan geuchik di Aceh hanya empat tahun.” Saat ini yang sangat tepat untuk direvisi masa jabatan geuchik di Aceh dalam satu periode selama empat tahun dan hanya diperbolehkan untuk dua periode,” tandasnya.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS