31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Aset Bank Syariah Capai Rp817,6 Triliun, OJK Arahkan Kembangkan Produk Alternatif

JAKARTA | ACEH INFO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan agar bank syariah memiliki keunikan alternatif produk yang bukan bayangan dari produk konvensional. Total aset bank syariah per Agustus 2023 tercatat sebesar Rp817,6 Triliun.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kegiatan OJK Mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin, 6 November 2023.

“Aset bank syariah tumbuh sebesar 9,79 persen yoy dan telah menyumbangkan pangsa pasar perbankan syariah sebesar 7,26 persen. Pertumbuhan aset perbankan syariah tersebut ditopang oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga perbankan syariah yang mencapai Rp632,87 triliun atau tumbuh 6,91 persen yoy dengan total Pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp540,77 triliun atau tumbuh 11,77 persen yoy,” jelas Dian.

Baca Juga: OJK Kerja Sama Pengembangan Pasar Karbon dengan Abu Dhabi

Dian menilai perkembangan perbankan syariah sampai saat ini masih belum bisa terlepas dari berbagai tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan secara sistematis dan konsisten. Tantangan tersebut antara lain masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi perbankan syariah; skala bisnis yang masih relatif kecil dan kurangnya diferensiasi model bisnis dan produk; masih rendahnya kontribusi dan dampak perbankan syariah pada pembangunan ekonomi dan sosial; serta diperlukannya penguatan penerapan prinsip syariah.

“OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasan perbankan syariah yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu terus dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak yang lebih positif pada kemaslahatan masyarakat dan juga perekonomian nasional,” jelasnya.

Menurut Dian, perbankan syariah harus dapat menjadi alternatif dari layanan perbankan konvensional dan bukan semata-mata sebagai pilihan prinsip-prinsip dasar saja, seperti prinsip syariah yang menggunakan bagi hasil; atau konvensional yang berdasarkan tingkat suku bunga.

Baca Juga: Penetrasi Asuransi di Indonesia Masih Sangat Rendah

Dian menambahkan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait melalui beberapa inisiatif seperti: Perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS).

Selain itu juga melakukan penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah.

Kemudian juga melakukan peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; serta peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS