28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

ASN Penderita ISPA Dilarang Masuk Kerja di Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pemerintah Aceh melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menderita Inspeksi Saluran Pernapasan Akut alias ISPA untuk masuk kerja. Mereka pun diminta untuk melakukan isolasi mandiri selayaknya protokol kesahatan penanganan Covid-19.

Aturan yang sama juga berlaku untuk lingkungan sekolah. Bagi guru atau tenaga pendidik serta siswa yang menderita ISPA juga dilarang masuk sekolah.

Aturan ini mulai berlaku sejak 15 Februari 2022, seperti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 04/INSTR/2022 yang mengatur perpanjangan PPKM berbasis mikro level 1,2, dan 3.

Tak hanya itu, dalam Instruksi Gubernur itu juga mengatur tentang larangan ASN untuk tidak menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota.

Selanjutnya, Ingub ini juga menyasar dayah agar membatasi jumlah kunjungan para orang tua santri.

Dalam Ingub tersebut juga mengatur jam operasional pengusaha hingga pukul 22.00 WIB, serta pembatasan operasi Transkutaraja hingga pukul 20.00 WIB. Moda transportasi umum juga diharuskan membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen.

Wilayah Level 1

Khusus kepada Bupati Simeulue dan Gayo Lues yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 1, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Wilayah Level 2

Kepada Walikota Langsa dan Subulussalam serta kepada 14 Bupati, yakni Bupati Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah dan Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Wilayah Level 3

Kepada Walikota Banda Aceh, Lhokseumawe, Sabang serta dua Bupati, yaitu Aceh Tenggara dan Bireuen yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 3, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Sanksi

Dalam Ingub itu juga disebutkan, bagi Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi individu pribadi dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS