BANDA ACEH | ACEH INFO – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menjalin kerja sama dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Aceh. Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Penyandang Disabilitas, Minggu, 10 September 2023 di Hotel Oasis, Banda Aceh.
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra S.Sos.I, M.H, menjelaskan, penandatangan MoU itu dilakukan untuk memastikan hak penyandang disabilitas dalam politik, serta meningkatkan partisipasi masyarakat penyandang disabilitas dalam pengawasan Pemilu.
“Kita ingin memastikan hak disabilitas, meningkatkan peran para penyandang disabilitas dalam pengawasan Pemilu, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang No.8 tahun 2016 pasal 75 yang menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintahan Daerah wajib Menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan Politik,” jelas Agus.
Baca Juga: 1.466 Sengketa Sektor Jasa Keuangan Masuk LAPSK SJK
Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Maitanur, S.Pd, MM menambahkan, sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bagi penyandang disabilitas bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama, memahami apa itu Pemilu, serta penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam Pemilu serentak Tahun 2024.
“Sebagaimana tagline Bawaslu yaitu bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu. Ini berlaku ke semua golongan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, SE menjelaskan, pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Aceh pada Pemilu 2024, Sebanyak 27.570 pemilih atau 0,74% dari 3.742.037 Pemilih. Terdiri dari: Disabilitas fisik 11.558 pemilih atau 41,92%, disabilitas intelektual 1.391 pemilih atau 5,05%, disabilitas mental 7.788 pemilih atau 28,25%, disabilitas sensorik wicara 3.172 pemilih atau 11,51%, disabilitas sensorik rungu 1.126 pemilih atau 4,08%, dan disabilitas sensorik netra 2.535 pemilih atau 9,19%.
“KIP Aceh sebagai Penyelenggara Pemilu di Aceh, berupaya untuk menjadikan Pemilu di Aceh ramah bagi penyandang disabilitas. Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada pemilu sangat bergantung pada upaya penyelenggara Pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang berprinsip aksesibilitas,” jelasnya.
Baca Juga: Penggalangan Dana SCF Untuk UMKM Capai Rp 951,20 Miliar
Sementara itu Koordinator Provinsi untuk Akademi Pemilu dan Demokrasi di Aceh yang juga Senior Program Manager for Democratic Governance, Marini, S.Pt, M.Si mengungkapkan, keterlibatan semua lapisan masyarakat dalam pengawasan Pemilu, termasuk di dalamnya kelompok pemnyandang disabilitas merupakan bagian dari pendidikan politik sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam politik.
“Penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak dan kewajiban konstitusional. Negara harus menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik atas dasar kesetaraan dengan yang lain,” ungkapnya.[]