26.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Aceh Timur, Tiga Pelaku Diamankan

LANGSA | ACEH INFO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Aceh Timur, pada Senin, 22 Januari 2024, malam.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, dalam keterangan tertulisnya yang diterima acehinfo.id, Kamis, 25 Januari 2024, menyebutkan tiga pelaku yang diamankan itu yakni RS, FA dan TF.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap RSdan FA telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan diLapas kelas II B Langsa,” ujar Sulaiman.

Sementara TF hanya ditetapkan statusnya sebagai saksi. Dalam operasi ini, barang bukti yang berhasil diamankan adalah berbagai merek rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai seperti H&D Light Gold, H&D Classic, H&D Red, Luffman, H&G, Camclar Yellow, Camclar Original, dan Camilla turut diamankan.

Selain itu, sebuah mobil pikap Isuzu Fanther BL 8161 NF yang digunakan sebagai sarana pengangkut dalam praktek ilegal ini juga berhasil diamankan.

Sulaiman menurutkan, berdasarkan hasil analisis awal, total barang yang berhasil diamankan mencapai 702.160 batang rokok ilegal. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.321.673.700 dan perkiraan nilai cukai sekitar Rp 731.171.800, potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 891.861.700.

“Angka tersebut mencerminkan dampak serius dari perdagangan rokok ilegal terhadap perekonomian negara,” ujarnya.

Sulaiman menjelaskan, pengungkapan itu berawal sekitar pukul 16.00 WIB, dimana KPPBC TMP C Langsa mendapatkan informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pikap dari Kuta Binjai ke Lhok Nibong, Aceh Timur.

Kemudian, tim penindakan bergerak ke Kuta Binjai dan pada pukul 19.50 WIB menemukan mobil pikap sesuai ciri-ciri yang sedang melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, Kuta Binjai.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, KecamatanJulok, tim menghentikan mobil pikap tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan rokok ilegal merek H&D dan Luffman.

Lanjut Sulaiman, setelah dilakukan pendalaman informasi dan pemeriksaan, tim berhasil mengamankan sejumlah besar rokok ilegal berbagai merek. Atas keberhasilan operasi ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan Nomor: SBP-03/KBC.010502/2024, Berita Acara Pemeriksaan Nomor: BA-04/KBC.010502/2024, dan Berita Acara Penegahan Nomor: BA-03/KBC.010502/2024 pada tanggal 22 Januari 2024.

Sulaiman menegaskan, bahwa operasi ini menjadi bukti nyata komitmen KPPBC TMP C Langsa dalam memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara.

“Masyarakat diminta untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait praktik ilegal serupa demi tegaknya hukumdan keadilan di Indonesia,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS