31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Beredar Nama Yuyun Istri Gubernur Nova dalam Rombongan ke Amerika

BANDA ACEH | ACEH INFO – Nama Yunita Arafah dengan jabatan sebagai Istri Gubernur Aceh masuk dalam daftar peserta rekomendasi visa yang bakal berangkat ke Amerika Serikat. Daftar itu terlampir dalam surat yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, tertanggal 7 Mei 2022.

Selain Yunita Arafah, lampiran surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasa Sama Kemendagri RI, Dr Heriyandi Roni, M.Si itu juga mencantumkan tujuh pejabat lain yang ikut serta dalam lawatan ke Rhode Island, Amerika Serikat tersebut. Mereka adalah Kepala BPSDM Aceh Syaridin, Karo Umum Setda Aceh T Adi Darma, dan Jubir Pemerintah Aceh Tuanku Mhammad MTA.

Ke lima nama itu bakal berangkat ke Amerika Serikat untuk menemani Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Berdasarkan salinan surat yang diterima acehinfo.id, Rabu, 11 Mei 2022, diketahui keberangkatan rombongan Gubernur Aceh itu dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi kerja sama atas beasiswa Pemerintah Aceh pada The University of Rhode Island pada 16-22 Mei 2022. Sementara biaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022.

Kunjungan kerja ini serupa dengan agenda perjalanan rombongan pimpinan DPRA ke Amerika Serikat.

Baca: Kunker ke Amerika Pakai Dana Rp400 Juta, Pimpinan DPRA Bakal Diadukan ke BKD

Selanjutnya ada juga nama Dosen Universitas Syiah Kuala Dr Mirza Tabrani, SE, MBA dalam daftar peserta ke Amerika Serikat tersebut. Kemudian Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kerja Sama dr Chalili Putra, M.Kes, Sub Koordinator Pengembangan Sumber Daya Non Aparatur Reza Hidayat Syah, dan Pengolah Data Beasiswa M Ahdi Satria.

Tiga nama terakhir ini berangkat ke Amerika Serikat dengan menggunakan biaya bersumber dari APBA BPSDM Aceh Tahun 2022.

Beredar Nama Yuyun Istri Gubernur Nova Dalam Rombongan Ke Amerika
Foto: istimewa

“Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan bantuan penyelesaian paspor dinas, exit permit dan rekomendasi visa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kepada pejabat yang bersangkutan agar melaporkan kedatangannya kepada Perwakilan RI dan setelah selesai melaksanakan tugasnya segera melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara,” bunyi surat tersebut di paragraf kedua.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS