31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Berhasil Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Aceh Utara Dapat DIF Sebesar Rp 11,4 Miliar

ACEH UTARA | ACEH INFO – Kementerian Keuangan memberikan Dana Insentif Fiskal (DIF) kinerja tahun berjalan sebesar Rp 11,4 miliar kepada Pemkab Aceh Utara, karena dinilai berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam tahun anggaran 2023.

Informasi tersebut diterima Pemkab Aceh Utara pada awal Oktober 2023, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota.

“Alhamdulillah, dana itu diperoleh sebagai penghargaan untuk Pemkab Aceh Utara yang sukses dalam dua kategori, yakni untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp 5.538.967.000 dan untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp 5.863.612.000, sehingga totalnya Rp 11.402.579.000,” sebut Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, Jumat, 6 Oktober 2023.

Mahyuzar menjelaskan, ada empat kategori kinerja yang dinilai oleh Kementerian Keuangan terhadap pelaksanaan pemerintah daerah, yakni meliputi kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja penurunan stunting, kinerja penggunaan produk dalam negeri, dan kinerja percepatan belanja daerah.

“Tahun ini Pemkab Aceh Utara bisa mendapatkan dana DIF untuk dua katagori. Sedangkan untuk dua kategori lagi belum kita peroleh kali ini, yaitu kategori kinerja penurunan stunting dan kategori kinerja percepatan belanja daerah,” ungkap Mahyuzar.

Lanjutnya, Pemkab Aceh Utara akan terus memacu kinerja seluruh stake holder daerah, terutama para OPD terkait, membangun kolaborasi yang lebih solid, sehingga ke depan bisa memperoleh ke empat kategori tersebut.

“Sedang bekerja, sedang fokus semua stake holder dilibatkan, mudah-mudahan ke depan atas kerja yang lebih giat lagi dapat turun angka stunting dan penyerapan anggaran juga lebih meningkat di Aceh Utara,” harapnya.

Penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah dalam bentuk Insentif Fiskal sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023.

Kemudian, di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 350 Tahun 2023 ditetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp 3 triliun.

Dengan rincian untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp 750 miliar, kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp 750 miliar, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp 750 miliar dan kategroi kinerja percepatan belanja daerah Rp 750 miliar.

Kementerian Keuangan menaruh harapan kepada daerah-daerah untuk terus meningkatkan kinerja serta memunculkan prestasi. Terkait dengan dana DIF tersebut diberikan sebagai upaya pengendalian inflasi daerah, dari situ diharapkan indeks inflasi secara nasional dapat terus terkendali.

Dana DIF terutama dimanfaatkan untuk pengendalian inflasi, kepatuhan penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga dan percepatan realisasi belanja, khususnya untuk mendukung menekan inflasi daerah.

“Dana Insentif Fiskal juga diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja dan menggenjot penggunaan produk dalam negeri,” pungkasnya.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS