29.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Capaian Pajak Aceh per Desember 2021 Tertinggi Sejak Tujuh Tahun Terakhir

BANDA ACEH | ACEH INFO – Penerimaan Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Aceh pada tahun 2021 mencapai Rp4,469 Triliun atau 95,80 % dari target penerimaan dengan pertumbuhan netto sebesar 11,29%. Pencapaian ini membuat penerimaan pajak Aceh menduduki peringkat 23 dari 34 Kanwil DJP se-Indonesia.

“Capaian penerimaan Kanwil DJP Aceh tahun 2021 ini merupakan capaian tertinggi sejak tujuh tahun terakhir,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Aceh, Safuadi, Senin, 24 Januari 2022.

Dia menyebutkan, sektor-sektor yang bersumber dari pengeluaran APBN dan APBA/APBK yaitu sektor administrasi pemerintahan, sektor perdagangan besar dan sektor jasa konstruksi menyumbang porsi terbesar atas penerimaan Kanwil DJP Aceh, “yaitu sebesar 60,19%.”

Dalam rangka mengamankan penerimaan negara tahun 2022 yang diantaranya dengan mekanisme APBN, akan dialokasikan menjadi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Aceh, Kanwil DJP Aceh melakukan upaya untuk mendorong kepatuhan kewajiban perpajakan atas Wajib Pajak sektor dominan penyumbang penerimaan pajak. Terkait dengan upaya ini, pada tahun 2022 Kanwil DJP Aceh menerapkan tiga indikator kesehatan keuangan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota di Aceh.

Indikator pertama adalah rasio penerima pajak atas APBA dan APBK, yaitu perbandingan antara penerimaan pajak atas APBA dan APBK dengan realisasi belanja APBA dan APBK. Selanjutnya indikator rasio penerimaan pajak atas Dana Desa yaitu perbandingan antara penerimaan pajak atas Dana Desa dengan realisasi transfer Dana Desa per Gampong di Kabupaten/Kota.

Indikator terakhir adalah rasio pemenang lelang lokal, yaitu persentase pengusaha lokal pemenang tender pekerjaan jasa kontruksi dibandingkan dengan total pekerjaan kontruksi yang dilelang.

“Indikator rasio penerimaan pajak atas APBA dan APBK serta Indikator rasio penerimaan pajak atas Dana Desa dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan (pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak) oleh wajib pajak Instansi Pemerintah dilaksanakan dengan benar,” kata Safuadi.

Selanjutnya, kata dia, dengan menerapkan indikator rasio pemenang lelang lokal diharapkan dapat meningkatkan persentase pengusaha lokal yang memenangkan tender pekerjaan jasa konstruksi di Aceh.

“Berdasarkan data LPSE tahun 2021 diketahui bahwa dari proyek pekerjaan jasa konstruksi yang dilelang pada tahun 2021 yang bersumber dari APBA dan APBK sebesar Rp7,496 Triliun yang meliputi 4.889 pekerjaan, terdapat 622 pekerjaan senilai Rp4,110 Triliun yang dimenangkan oleh pengusaha dari luar Aceh,” ungkap Safuadi.

Safuadi sebelumnya mengatakan, Pemerintah Aceh masih masuk dalam kategori daerah yang belum mandiri. Nasib serupa juga meliputi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh.

Saat ini, Aceh berada pada peringkat 29 dari 33 provinsi yang ada di Indonesia dengan Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) senilai 0,1780.

Untuk itu, penerimaan pajak menjadi salah satu faktor pemerintah untuk meningkatkan kemandirian daerah.

“Menjadi tugas kita bersama, bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan kemandirian Aceh dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Meningkatnya kemandirian Aceh juga akan menjadi salah satu indikator meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran Aceh,” kata Safuadi.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS