KARANG BARU | ACEH INFO – Pemilik ternak di Kabupaten Aceh Tamiang diimbau untuk tidak melepasliarkan hewan ternak guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, seperti ditera dalam brosur dan disebar kepada pemilik ternak di Kecamatan Karang Baru.
Kasat Binmas Polres Aceh Tamiang AKP Simon Purba menjawab acehinfo.id, Selasa, 17 Mei 2022 juga mengimbau peternak sapi agar menghubungi Kesehatan Hewan (Keswan) terdekat jika ada hewan ternaknya yang terindikasi PMK.
Peternak sapi juga diminta lebih perhatian terhadap ternaknya agar terhindar dari penyakit PMK.
“Apabila terdapat sapi yang sudah mati, agar secepatnya dikubur guna menghindari penyebaran wabah PMK,” kata Simon Purba atas nama Kapolres.[]
PEWARTA: DEDEK
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS