28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Daftar Perusahaan Pertambangan di Indonesia Terdampak Kebijakan Stop Ekspor

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pemerintah menyetop ekspor batu bara untuk sementara waktu sejak 1-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut, disebut-sebut, dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri. Pemerintah bahkan akan mencabut izin perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri (DMO). Selain itu, pemerintah juga mengancam akan mencabut izin perusahaan tambang mineral logam lainnya, yang dianggap bermasalah.

“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya!” tegas Presiden Jokowi dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden RI, Senin (3/1/2022).

Lantas perusahaan apa saja yang bakal terdampak dari kebijakan ini?

Berdasarkan penelusuran acehinfo.id, terdapat 10 perusahaan besar yang saat ini menikmati kekayaan alam berupa “emas hitam” di Indonesia. Perusahaan teratas adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang merupakan milik Grup Bakrie. Selain KPC, keluarga konglomerat ini juga menguasai saham di perusahaan raksasa batubara lainnya, PT Arutmin Indonesia. Dilansir dari kompas.com, kedua perusahaan tersebut banyak mengeruk batubara di Pulau Kalimantan.

Selanjutnya PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Saham perusahaan ini terafiliasi dengan Garibaldi Thohir, kakak Menteri BUMN Erick Thohir. Saat ini, pria yang akrab disapa Boy Thohir tersebut masuk dalam urutan ke-17 orang terkaya di Indonesia. Kekayaannya mencapai US$ 2,6 miliar.

Selain KPC, ADRO dan Arutmin, terdapat beberapa perusahaan lain yang saat ini sedang menikmati kekayaan alam berupa batubara di Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini juga memiliki produksi batubara terbesar sepanjang kuartal 2021. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Kideco Jaya Agung, PT Borneo Indobara, PT Berau Coal, PT Bara Tabang, PT Bukit Asam, PT Multi Harapan Utama, dan PT Ganda Alam Makmur.

Namun hingga saat ini, pemerintah belum merilis daftar perusahaan tambang yang izinnya bermasalah atau melanggar DMO. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengaku akan mempublikasikan daftar perusahaan yang terkena pencabutan izin usaha pertambangan atau IUP pada Senin, 10 Januari 2022 ini. Bahlil mengaku pihaknya telah mengantongi 2.343 perusahaan tambang yang izinnya bermasalah. Dari total itu, sebanyak 2.078 perusahaan tambang yang izinnya akan dicabut pada tahap pertama.

Setelah pencabutan IUP, izin tambang tersebut kemudian akan dibagikan kepada badan usaha milik daerah (BUMD), pengusahan nasional di daerah yang memenuhi syarat, organisasi keagamaan, dan koperasi. Namun, menurut Bahlil, mereka tidak akan berdiri sendiri melainkan bakal bekerjasama mengelola tambang dengan korporasi besar.

“Tidak semuanya dikasih ke kelompok yang kami sampaikan, kami kasih ke perusahaan yang kredibel. Kalau [tambang] yang gede banget kan gak mungkin dikasih ke koperasi, misalkan kemampuan kamu 3.000 hektare, ya jangan dikasih 20.000 hektare. Pengusaha besar dapat juga [izin tambang], yang kredibel,” ujar Bahlil.

Pada Senin, 10 Januari 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru menyampaikan surat teguran terhadap 697 perusahaan tambang mineral dalam negeri akibat belum menyampaikan rencana kegiatan dan anggaran belanja (RKAB) 2022. Teguran itu disampaikan melalui surat bernomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022. Ratusan perusahaan tersebut diketahui menambang bijih besi, emas, pasir besi, nikel, andesit, timah, bauksit, mangan hingga logam.

Seperti dilansir dari bisnis.com, Dalam surat tersebut, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto menyebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyampaikan RKAB tahunan. Penyerahan RKAB sejatinya dilakukan paling cepat 90 hari kalender, atau paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun. Dari 697 perusahaan tambang mineral yang mendapat teguran itu, sebanyak 11 perusahaan berada di Aceh.

Dari data Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) diketahui terdapat 28 Perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral logam dan batubara di Aceh sampai tahun 2020. Ke-28 perusahaan ini tersebar di delapan kabupaten/kota yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam.

Berikut IUP Mineral Logam dan Batubara yang ada di Aceh:

  • PT. Piyeung Mining komoditas yang digarap Bijih Besi luas area 450 Ha beroperasi di Aceh Besar
  • PT. Tambang Indrapuri Jaya komoditas yang digarap Bijih Besi luas area 538 Ha beroperasi di Aceh Besar
  • PT. Lhoong Setia Mining komoditas yang digarap Bijih Besi luas area 500 Ha dan beroperasi di Aceh Besar
  • PT. Samana Citra Agung komoditas yang digarap Pasir Besi luas area 120,60 Ha dan beroperasi di Aceh Besar
  • PT. Samana Citra Agung komoditas yang digarap Pasir Besi luas area 158,90 Ha dan beroperasi di Pidie
  • PT. Magellanic Garuda Kencana komoditas yang digarap Emas luas area 3.250 dan beroperasi di Aceh Barat
  • Koperasi Putra Putri Aceh komoditas yang digarap Emas luas area 195 Ha dan beroperasi di Aceh Barat
  • PT. Agrabudi Jasa Bersama komoditas yang digarap Batubara luas area 5.000 Ha dan beroperasi di Aceh Barat
  • PT. Mifa Bersaudara komoditas yang digarap Batubara luas area 3.134 Ha dan beroperasi di Aceh Barat
  • PT. Prima Bara Mahadana komoditas yang digarap Batubara luas area 2.024 Ha dan beroperasi di Aceh Barat
  • PT. Bara Adhipratama PT. Surya Makmur Indonesia komoditas yang digarap Batubara luas area 1.600 dan beroperasi di Aceh Barat
  • PT. Indonesia Pacific Energy komoditas yang digarap Batubara luas area 6.353 Ha, dan beroperasi di Aceh Barat
  • PT. Nirmala Coal Nusantara komoditas yang digarap Batubara luas area 3.198 Ha dan beroperasi di Aceh Barat
  • PT. Bara Energi Lestari–>Batubara–>1.495 Ha–> Nagan Raya
  • PT. Mega Multi Cemerlang–> Batubara–> 7.943 Ha–> Nagan Raya
  • PT. Indonesia Pacific Energy–> Batubara–> 4.937 Ha–> Nagan Raya
  • PT. Emas Mineral Murni–> Emas–> 10.000 Ha–> Nagan Raya
  • PT. Bumi Babahrot –>Bijih Besi–> 550 Ha–> Abdya
  • PT. Juya Aceh Mining–> Bijih Besi–> 400 Ha–> Abdya
  • PT. Lauser Karya Tambang–> Bijih Besi–> 98 Ha–> Abdya
  • PT. Multi Mineral Utama–> Emas–> 1.000 Ha–> Aceh Selatan
  • PT. Beri Mineral Utama–> Bijih Besi–> 1.000 Ha–> Aceh Selatan
  • PT. Pinang Sejati Wati–> Bijih Besi–> 814 Ha–>Aceh Selatan
  • KSU Nimat Sepakat–> Bijih Besi–> 126,60 Ha–> Aceh Selatan
  • KSU Tiega Manggis–> Bijih Besi–> 200 Ha–> Aceh Selatan
  • PT. Estamo Mandiri–> Bijih Besi–> 600 Ha–>Subulussalam
  • PT. Organik Semesta Subur–> Bijih Besi–> 5.392–> Subulussalam
  • PT. Linge Mineral Resource–> Emas–> 9.684–> Aceh Tengah

Total Luas 70.761,10

Sementara itu, dari sejumlah perusahaan yang mengantongi IUP tersebut, terdapat 11 perusahaan tambang mineral yang terkena teguran dari Kementerian ESDM melalui surat bernomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Beri Mineral Utama, PT Estamo Mandiri, PT Juya Aceh Mining, PT Lhoong Setia Mining, PT Magellanic Garuda Kencana, PT Multi Mineral Utama, PT Organik Semesta Subur, PT Putra Putri Aceh, PT Tambang Indrapuri Jaya, PT Tiega Manggis, dan PT Waja Niaga.

Hingga berita ini ditayangkan, pemerintah belum merilisi daftar ribuan perusahaan tambang yang IUP-nya bakal dicabut, baik perusahaan tambang mineral logam maupun batubara.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS