31.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Dewan Aceh Timur Geram dengan Pernyataan Menag Yaqut

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Pernyataan kontroversial yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas masih menjadi sorotan hingga saat ini. Kecaman terus berdatangan bahkan dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur.

“Nampaknya sang menteri kekurangan ide dan gagasan,” ujar Sekretaris Komisi E DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh (PA), Tgk Ihsani, Selasa, 1 Maret 2022.

Ihsani menegaskan azan merupakan panggilan hikmah yang bernafas kemerdekaan dan simbol ketaatan umat kepada Allah SWT. Menurutnya Yaqut sebagai sebagai pejabat publik tidak pantas mengeluarkan statemen yang menyinggung perasaan umat beragama.

“Harusnya Menteri Yaqut urus saja pekerjaan rumah keumatan yang substansial selaras dengan kondisi kekinian bangsa saat ini, seperti penyebaran aliran sesat, penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba, dan tantangan bangsa lainnya,” kata Ihsani.

Dia meminta Menteri Yaqut untuk segera mengklarifikasi pernyataan yang mencontohkan kebisingan suara anjing, ketika berbicara tentang pengaturan sepiker masjid. Menurutnya hal ini perlu apalagi ummat Islam hendak memasuki bulan Ramadhan.

Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Edaran tersebut belakangan menjadi polemik hingga mengundang statemen Menag Yaqut soal suara anjing, ketika sedang menjelaskan aturan pengeras suara.

Sementara itu, Kepala Departemen Agama (Depag) Aceh Timur, Salman, enggan meneruskan isi SE Kemenag terkait aturan pengeras suara di masjid dan meunasah kepada warga. “Sementara ini kami belum menyampaikan kepada masyarakat, takut menjadi salah tafsir. Jadi untuk sementara kita diamkan dulu,” katanya.

Seperti diketahui, SE Kemenag ditandatangani dan disebarkan pada Senin, 18 Februari 2022 lalu.

Berikut poin-poin pentingnya:

  • Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.
  • Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang lebih baik.
  • Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, paling besar 100 dB (seratus desibel).
  • Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, bacaan akhir ayat, salawat/tarhim dan waktu.
  • Sebelum azan tiba, pembacaan Alquran atau salawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
  • Pelaksanaan salat subuh, doa, zikir, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Aquran atau salawat/tarhim (dzuhur, ashar, maghrib, isya) dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.
  • Untuk salat Jumat, sebelum waktu azan, pembacaan Alquran atau salawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) menit.
  • Penyampaian pengumuman mengenai hasil infak sedekah, petugas Jum’at, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.[]

WARTAWAN: ZAKARIA

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS