31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Diberhentikan dari Partai Hanura, Anggota DPRK Langsa Dedi Syahputra di PAW

LANGSA | ACEH INFO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura secara resmi memberhentikan Dedi Syahputra dari keanggotaan dan pengurus Partai Hanura
DPC Kota Langsa dengan Nomor : 057/B.2/DPP-Hanura/XII/2023.

Hal tersebut disampaikan, Ketua DPC Partai Hanura Kota Langsa, Ali Sadly, kepada acehinfo.id, Selasa, 1 Agustus 2023.

Selain itu, kata Ali Sadly, DPP Partai Hanura juga telah mengeluarkan surat persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dedi Syahputra dari anggota DPRK Langsa dengan Nomor : A/120/DPP-Hanura/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023, ditujukan kepada DPD Hanura Aceh untuk diteruskan kepada DPC Partai Hanura Kota Langsa.

Sementara itu, untuk proses Pergantian Antar Waktu anggota DPRK Langsa Dedi Syahputra kepada Murdani, DPC Partai Hanura Kota Langsa telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRK Langsa.

Lanjut Ali, sebelumnya Dedi Syahputra juga sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari keanggotaan dan pengurus Partai Hanura DPC Kota Langsa, pada tanggal 10 Juli 2023 kepada DPC Partai Hanura Kota Langsa.

Atas dasar surat itu, maka DPC Hanura Langsa meneruskan surat tersebut ke DPP Partai Hanura melalui DPD Partai Hanura Aceh terkait permohonan pengunduran diri keanggotaan dan pengurus Dedi Syahputra di Partai Hanura DPC Kota.

Alpis juga menegaskan, sejak surat DPP Hanura tentang pemberhentian Dedi Syahputra dikeluarkan sebagai anggota Partai Hanura Kota Langsa, segala tindak-tanduk Dedi Syahputra tidak dibenarkan lagi mengatas namakan Partai Hanura.

“Jika ditemukan adanya segala bentuk kegiatan Dedi Syahputra masih mengatas namakan Partai Hanura, bukan tanggung jawab Partai Hanura Kota Langsa,” pungkas Ali Sadly.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS