31.8 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Diduga Aniaya Istri, Akrim Diamankan Tim Satreskrim Polres Nagan Raya

JEURAM I ACEH INFO – Tim Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria bernama Akrim yang diduga telah menganiaya isterinya di sebuah gubuk kawasan Desa Meunasah Daya, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (5/4/2022).

Berdasarkan hasil visum et repertum nomor: 11/ver/rsud-sim/2022 pada tanggal 6 April 2022, dibagian kepala dahi korban bengkak, bagian punggung kanan, siku kiri, paha kanan, paha kiri dan betis kanan memar dengan tingkat cedera berbeda disetiap bagiannya.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud SH MH, menerangkan, Akrim ditangkap dalam perkara tindak pidana Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus penganininyaan atau KDRT itu terjadi di sebuah gubuk tempatnya di Desa Gunong Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa 5 April 2022 pukul 15.00 WIB.

“Tersangka telah kami lakukan pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nagan Raya untuk proses lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.

Disebutkan AKP Machfud, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi dan terlapor lalu membawa korban untuk di visum Et Revertum. Kemudian mengamankan tersangka Akrim bersama sejumlah barang bukti.

Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

“Jika dilihat dari sanksi hukum sesuai dengan Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas AKP Machfud SH MH.

PENULIS : TEUKU AGUS 

spot_img
Kontributor :Teuku Agus

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS