28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Diduga Tersengat Listrik, Warga Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Kebun Jagung

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Muhammad Rasyid (58), warga Dusun Pantee Ara, Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara ditemukan meninggal dunia, pada Rabu, 6 September 2023, sekira pukul 15.00 WIB.

Korban ditemukan di sebuah kebun jagung di Dusun Bahagia, Gampong Pantee Labu, Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Pantee Bidari, Ipda Munawir, Kamis, 7 September 2023, mengungkapkan, korban pertama kali ditemukan oleh Zulkifli warga setempat sekira pukul 17.30 WIB.

Dimana, saat itu Zulkifli hendak mencari rumput untuk makan ternak. Setiba di lokasi kejadian saksi melihat sesosok tubuh manusia tengkurap di kebun jagung milik Marzuki yang mana lahan tersebut dikelola oleh Bukhari.

Kemudian, saksi mendatanginya untuk memastikan, namun tubuh manusia tadi sudah tidak bergerak. Lalu, saksi menyampaikan kepada Kepala Dusun Bahagia dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Pantee Bidari.

Memperoleh informasi adanya temuan mayat, dirinya bersama sejumlah anggota menuju ke lokasi dan mengamankan TKP serta koordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.

Lanjut Kapolsek, tak lama kemudian tiba Tim INAFIS Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan di lapangan.

“Setelah itu, membawa tubuh korban untuk dilakukan visum luar di UPTD. Puskesmas Pantee Bidari,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek, dari keterangan dr. Rakyal Aini yang melakukan visum luar terhadap korban ditemukan sejumlah luka robek pada area perut, telapak kaki kiri, betis bagian depan dan belakang, serta korban mengeluarkan darah dari lubang telinga, hidung juga mulut.

Selanjutnya, korban dibawa oleh keluarganya dimakamkan di TPU Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

“Dugaan sementara penyebab kematian korban tersebut, akibat tersengat listrik dari kebun jagung yang dipasangi kawat listrik dengan tujuan untuk mengusir hewan liar, agar tidak merusak kebun jagung,”terang Kapolsek.

Atas peristiwa tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, mengimbau warga untuk tidak memasang kabel listrik di kebun dengan dalih untuk menghalau hewan yang merusak tanaman.

Selain membahayakan, memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan. Jika memang terbukti, warga yang memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp. 50 juta.

“Jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tandasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS