28 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Diduga Tersinggung Lantaran Pacar, Seorang Pelajar Tikam Remaja Darussalam

BANDA ACEH | ACEH INFO – Diduga tersinggung ketika membahas sang pacar melalui seluler, ID (15) nekat menikam Amirul Mukmin (17) setelah sebelumnya mengajak korban berduel, Jumat, 6 Mai 2022. Kejadian berlangsung di kawasan Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar sekitar pukul 18.20 WIB.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar dan masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus ini berawal saat mereka berkomunikasi via telepon dan membahas tentang teman spesial (pacar) ID yakni NR.

Saat itu, pelaku sempat mengajak korban untuk berduel). Singkat cerita, korban dan pelaku beserta tujuh orang rekannya yang lain bertemu di depan meunasah Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam.

“Korban menolak (berduel) dan pergi ke warung kopi, saat itu pelaku memukul korban dari arah belakang di bagian kepala. Kemudian korban turun dari motornya, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau lipat yang mengenai perut sebelah kiri,” ungkap Ryan, Sabtu, 7 Mai 2022.

Pelaku kemudian kabur bersama rekan-rekannya dengan menggunakan motor usai menikam korban. Warga yang mengetahui hal itu, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

“Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya diketahui sudah kabur ke Aceh Utara dan ditangkap disana dengan bantuan Sat Reskrim Polres Aceh Utara,” ucapnya.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Saat ini pelaku ID telah diamankan petugas, sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dalam pemulihan pasca operasi bagian perut.

“Kita masih melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku datang bersama tujuh rekannya. Jika mereka terbukti terlibat, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Ryan.

Untuk pasal yang dilakukan oleh pelaku yakni Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, pungkas Kompol Ryan.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS