27.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Ditetapkan Tersangka, Suadi Yahya Ditahan di Lapas Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menetapkan Mlmantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Senin, 22 Mei 2023.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama didampingi Kasi Pidsus, Saifuddin, mengatakan bahwa SY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe dari tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kata Therry, sebelum penetapan tersangka, mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode itu terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“SY diperiksa sekitar tiga jam oleh tim penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pukul 12.30 WIB pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan penetapan tersangka dan surat Perintah Penahanan terhadap SY yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal, 22 Mei 2023,” ungkap Therry.

“SY akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Lhokseumawe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan,” pungkasnya.[]

Editor : Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS