28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

DPR Aceh Diminta Bentuk Pansus Terkait Bau di Lingkungan PT Medco E&P Malaka

BANDA ACEH | ACEH INFO – Bau menyengat di lingkungan kilang minyak dan gas PT Medco E&P Malaka kian meresahkan dan berdampak terhadap menurunya kualitas kesehatan masyarakat. Tidak sedikit korban yang berjatuhan akibat menghirup aroma tidak sedap, terutama kaum perempuan, anak-anak, ibu hamil hingga lansia.

Dampak negatif inilah yang kemudian membuat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk membentuk panitia khusus menangani kebauan di lingkungan kilang PT Medco E&P Malaka. Permintaan itu disampaikan langsung Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, dalam rapat dengar pendapat Pansus Perizinan, Migas, Minerba dan Energi 2023 yang berlangsung di ruang Serba Guna DPR Aceh, Kamis, 26 Januari 2023 kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus DPR Aceh bahkan mengaku akan turun langsung ke lokasi PT Medco E&P Malaka untuk memantau laporan kebauan yang disampaikan Walhi.

“Kami tunggu Pansus ini turun, Walhi siap mendampingi. Boleh juga membentuk Pansus baru, Walhi juga siap membantu karena kebauan di PT Medco E&P Malaka sudah berdampak serius terhadap kesehatan warga, terutama perempuan, anak-anak, ibu hamil hingga lansia,” kata Ahmad Shalihin dalam RDP tersebut.

Ahmad Shalihin menyebutkan warga empat desa yaitu Blang Nisam, Alue Ie Mirah, Suka Makmur, dan Jambo Lubok Aceh Timur sudah empat tahun mencium bau tak sedap. Warga di empat desa itupun kian resah dan telah melakukan protes berulang kali sejak tahun 2019 lalu. Namun, protes tersebut tak kunjung mendapat perhatian maupun respon positif dari Pemerintah Aceh maupun perusahaan hingga awal 2023.

Baca: Pemerintah Diharap Tidak Masuk Angin Terkait Pencemaran Udara di Kawasan Tambang Migas Medco

Ironisnya, kata Ahmad Shalihin, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang memiliki fungsi pengawasan terkesan lebih berpihak kepada perusahaan. Menurutnya respon pemerintah maupun BPMA telah menyakiti para korban dengan masih saja berlindung dibalik Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara.

Dia mengatakan pemerintah, BPMA, maupun DPR Aceh seharusnya sensitif dengan dampak kesehatan warga. Terlebih warga memiliki hak untuk hidup sehat berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Ahmad Shalihin mengatakan masyarakat dapat saja menggunakan hak gugat sesuai Pasal 91 UU PPLH jika pemerintah terus abai. Kendati demikian, warga yang tinggal di lingkar tambang maupun Walhi Aceh belum berniat untuk mempergunakan pasal tersebut, meskipun terus mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti pencemaran udara tersebut.

“BPMA dan Pemerintah Aceh itu jangan jadi juru bicara perusahaan, jangan selalu berlindung di balik Permen No. 14 itu, harus memiliki sikap sensitivitas lah sedikit terhadap kondisi kesehatan warga,” katanya.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS