JAKARTA|ACEHINFO-DPR menyoroti aksi kepala desa yang tergabung dalam APDESI yang akan mendeklarasikan dukungan tiga periode bagi presiden Joko Widodo. Menurut para anggota parlemen, kepala desa yang ikut dalam kegiatan politik harus disanksi.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengaku kecewa pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri kepada kepala desa, karena tidak patuh pada aturan perundang-undangan.
“Undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,” dalam rapat dengar pendapat dengan Kemendagri, Rabu kemarin.
Junimart memita agar Kemendagri bersikap tegas setelah adanya deklarasi 3 periode dari Apdesi.
“Kemendagri itu semestinya menetralisir dan langsung menegur Apdesi secara terang benderang supaya tidak menjadi bola liar di media, supaya tidak membuat bingung di masyarakat,” sebutnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Luqman Hakim, anggota Komisi II DPR lainnya. Menurutnya, tidak sepantasnya kepala desa melakukan politik praktis.
“Saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan pada Pak Jokowi untuk tiga periode,” sebutnya.
Mendagri Karnavian berkilah tidak bisa melarang dukungan yang diberikan organisasi kepala desa itu, karena takut dianggap melanggar hak berpendapat dan berkumpul seseorang.
“Kalau saya larang mereka untuk berkumpul menyampaikan pendapat, saya melanggar lagi freedom of congergation,” ujar Tito dalam rapat tersebut.
Menurut Tito, Undang-Undang Desa tidak melarang kepala desa dan perangkat desa mengikuti kegiatan politik. Sebab, mereka bukanlah aparatur sipil negara (ASN). Kepala desa hanya dilarang menjadi pengurus partai politik. Dia menilai agenda Apdesi tersebut bukan kampanye.
“Kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan pengurus parpol, larangan saya apa, dasar saya apa? Saya justru melanggar spirit reformasi,” katanya.
Kata Tito, agar lebih tegas, jika dianggap perlu Undang-undang Desa harus diubah untuk memperjelas status kepala desa sebagai Aparatur Sipil Negara yang tak boleh berpolitik praktis.
“Kalau mau direvisi UU Desa, status kepala desa adalah sebagai birokrat, bagian dari ASN, atau pada waktu nanti UU ASN dibahas termasuk kepala desa, nah jelas mereka ga boleh berpolitik praktis,” kata Tito.[]