28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Dua Tersangka Kasus Akun Bodong Diserahkan ke Jaksa, Satu Diantaranya Oknum Komisioner KIP Langsa

LANGSA | ACEH INFO – Penyidik Polres Langsa menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus akun bodong Usman Udin ke Kejaksaan Negeri Langsa.

Kedua tersangka itu yakni FS dan oknum Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa, IS. Rabu, 27 Desember 2023.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, melalui Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, mengatakan bahwa pengungkapan kasus akun bodong Facebook Usman Udin itu berdasarkan laporan masyarakat, pada Agustus 2023.

“Ada tiga laporan terkait dugaan tindak pidana oencemaran nama baik yang dilakukan akun bodong Facebook Usman Udin,” katanya.

Selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pada 20 Oktober 2023 baru diketahui bahwa orang yang terkait dengan akun facebook Usman Udin tersebut adalah FS dan IS.

Lanjut Kasat, setelah dilakukan wawancara atau klarifikasi terhadap FS dan IS mengakui bahwa benar mereka ada memiliki kaitan dengan akun facebook Usman Udin tersebut.

Kemudian, pada 6 November 2023 Polres Langsa kembali menerima laporan terkait dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat yang dilaporkan oleh organisasi Keluarga Besar TNI.

Selanjutnya, dilakukan rangkaian pemeriksaan terhadap ahli dan kemudian bahwa hasil kegiatan penyelidikan tersebut diketahui bahwa ada ditemukan dugaan tindak pidana terkait perkara yang dilaporkan tersebut.

Sambung Kasat, pada 7 November 2023 perkara yang dilaporkan ke Polres Langsa terhadap akun bodong Usman Udim tersebut dinaikkan status dari penyelidikan dan tahap penyidikan.

Lalu, pada 23 November 2023 telah ditetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat dan atau tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook yang dilakukan oleh FS dan IS

Pada 5 Desember 2023, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal Pengiriman Berkas Oerkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal Pengiriman Berkas Perkara IS.

“Saat itu, setelah diteliti Jaksa Penuntut Umum bahwa terkait berkas perkara FS dan IS masih belum lengkap (P-18), hingga kemudian 0enyidik kembali melengkapi terkait kelengkapan berkas perkara tersebut,” ujarnya lagi.

Kata Kasat Lagi, pada 13 Desember 2023 penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal Pengiriman Berkas Perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal Pengiriman Berkas Perkara IS.

“Setelah dilakukan penelitian kembali bahwa terkait perkara yang dilimpahkan tersebut pada 18 Desember 2023 bahwa terkait berkas perkara FS dan IS dinyatakan sudah (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar : Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1614/L.1.13/Eku.1/12/2023,” terang Kasat.

Sesuai dengan ketentuan selanjutnya, maka hari ini (Rabu) penyidik menyerahkan tersangka FS dan IS serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar Surat Kapolres Langsa Nomor :B/73.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti FS dan Surat Kapolres Langsa Nomor : B/74.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti IS.

“Adapun barang bukti yang ikut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa yakni tiga unit handphone beserta SIM card, satu buah akun Facebook Usman Udin, satu buah papan ucapan selamat dari Usman Udin yang mengatasnamakan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sementara itu, untuk penerapan pasal yakni Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 27 Ayat (3) Subs Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Untuk ancaman pidananya yakni Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dihukum setinggi–tingginya 10 tahun dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS