25.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Monumen Samudera Pasai Lanjut ke Tahap Pembuktian

LHOKSUKON | ACEH INFO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum lima terdakwa perkara tindak pidana korupsi Monumen Samudera Pasai, dalam sidang pembacaan Putusan Sela di Banda Aceh, 8 Agustus 2023.

Kajari Aceh Utara, Diah Ayu HL Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, mengatakan hal itu tertuang dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan,” sebut Reza, Rabu, 9 Agustus 2023.

Lanjut Reza, Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian.

“Majelis Hakim minta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya,” terang Reza.

Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim R Hendral SH MH selaku Ketua Majelis, Sadri SH MH dan R Deddy Haryanto SH MH masing-masing selaku Hakim Anggota dan Saiful Bahri selaku Panitera Pengganti.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS