31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Empat Pulau di Singkil Dicaplok Sumut, Pemerintah Aceh Diminta Tegas

BANDA ACEH | ACEH INFO – Empat pulau yang ada di Aceh Singkil dinyatakan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pencaplokan wilayah Aceh ini belakangan menjadi pembahasan usai bocornya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) RI Nomor 050-145 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintah dan pulau tahun 2021.

Ke empat pulau di Aceh Singkil yang dinyatakan lebur ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Lipan.

Padahal sebelumnya, Gubernur Aceh telah mengajukan permohonan keberatan atas dimasukkannya ke empat pulau milik Aceh Singkil tersebut ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Permohonan keberatan tersebut dilayangkan Gubernur Aceh melalui surat Nomor: 125.1/6371 tertanggal 20 April 2022.

Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Nova Iriansyah tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh sama sekali belum menerima secara resmi Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 050-145 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintah dan pulau tahun 2021. Pihak Pemerintah Aceh pada surat tertanggal 20 April 2022 itu juga menyebutkan baru mengetahui masuknya empat pulau ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara hanya dapat dilihat melalui softcopy yang diunggah melalui JDIH Kemendagri.

“Dengan ini kami mengajukan Permohonan Keberatan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap keputusan dimaksud,” bunyi surat yang memiliki lampiran 12 eks tersebut.

Gubernur dalam surat itu mengatakan keputusan Mendagri terkait empat pulau di Aceh Singkil yang masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara, sangat merugikan masyarakat Aceh secara umum, “dan masyarakat Aceh Singkil khususnya.”

Dari penelusuran yang dilakukan acehinfo.id, ke empat pulau yang dinyatakan masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara itu tertera dalam Kepmen 050-145 Tahun 2022, tepatnya halaman 3.563 tentang rincian kode dan data pulau provinsi Sumatera Utara.

Dalam daftar pulau tersebut, Pulau Lipan ditulis dengan kode 12.01.40013 dengan koordinat berada di 02°07’14.17″ U 098°09’43.40″ T. Selanjutnya Pulau Mangkir Gadang—sebagian media menulis Pulau Mangkir Besar—ditulis dengan kode pulau 12.01.40015 berada di koordinat 02°08’48.99″ U 098°07’28.99″ T.

Kemudian Pulau Mangkir Ketek ditulis dengan kode 12.01.40016 berada di koordinat 02°08’22.60″ U 098°08’38.62″ T. Terakhir Pulau Panjang ditulis dengan kode 12.01.40019 berada di koordinat 02°05’43.00″ U 098°10’40.00″ T.

Empat Pulau Di Singkil Dicaplok Sumut, Pemerintah Aceh Diminta Tegas

Di daftar tersebut terlihat ke empat pulau yang disebut berada di Aceh Singkil itu dimasukkan ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah.

Perkara pencatutan empat pulau di Aceh Singkil ke dalam wilayah Sumatera Utara sejatinya telah disorot Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sejak 17 November 2017 lalu. Saat itu, Sumatera Utara memasukkan keempat pulau tersebut dalam Rencana Peraturan Daerah (RanPerda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Tahun 2017-2037. Rencana itu belakangan terungkap dalam acara konsultasi publik dokumen penyusunan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Sumut pada 9 November 2017 lalu.

DPRA yang mengetahui adanya pencatutan empat pulau di Aceh itu kemudian menggelar rapat khusus di masa kepemimpinan Muharuddin. Apalagi dalam penelusuran pihak dewan diketahui ke empat pulau itu masih memiliki ahli waris yang berasal dari Aceh Selatan—yang dulunya menjadi kabupaten induk Aceh Singkil.

Kepemilikan ke empat pulau itu bahkan dapat dibuktikan dengan surat dan perlu ditelusuri pada Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meskipun sempat menjadi sorotan, tetapi diduga tidak ada advokasi serius yang dilakukan Pemerintah Aceh terkait masuknya empat pulau di Aceh Singkil ke provinsi jiran tersebut. Meskipun sebelumnya dibatalkan, tetapi Mendagri kembali mengakomodir masuknya empat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang telah diumumkan oleh Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA sejak 1 April 2022 lalu.

Baca: Siapa Pj Gubernur Aceh Terkuat Pilihan Pusat?

Bupati Dul Mursid yang coba dikonfirmasi terkait masuknya empat pulau Aceh Singkil ke Tapanuli Tengah, Sumatera Utara tersebut, hingga berita ini tayang belum merespon pertanyaan acehinfo.id.

Sementara itu, Anggota DPRA dari Fraksi Demokrat, Edi Kamal dalam siaran persnya meminta Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut dan mengevaluasi keputusannya. “Kita meminta Mendagri untuk mencabut dan mengevaluasi Kepmendagri tersebut untuk menghindari konflik di masyarakat,” kata Edi Kamal yang merupakan anggota Komisi I DPRA bidang hukum, politik dan pemerintahan tersebut.

Dia juga mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti Kepmendagri itu. “Ini menyangkut dengan tepal batas dan kedaulatan Aceh sebagai sebuah Provinsi. Kita harus tegas dalam hal ini” kata Edi.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS