28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Fadhil Rahmi Minta Rakyat Aceh Hargai dan Dukung Qanun LKS 

JANTHO | ACEH INFO –  Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, meminta semua masyarakat di Aceh untuk menghargai setiap upaya penegakan syariat di daerah Serambi Mekkah.

Salah satunya adalah dengan lahirnya Qanun Lembaga Keuangan Syariat (LKS) yang sudah mulai diterapkan di Aceh. “Mari sama-sama kita hargai, kita dukung dan kita jalankan Qanun LKS itu,” ajak  Fadhil Rahmi.  

Dikatakan Senator asal Aceh ini, keberadaan Qanun ini mengharuskan setiap lembaga keuangan di Aceh beralih ke sistem syariat dan meninggalkan praktek konvensional.

Namun, kata senator yang akrab disapa Syech Fadhil ini, ada sebahagian orang yang berpikiran sempit akhirnya menyalahkan Qanun LKS akibat hengkangnya sejumlah bank konvensional di Aceh.

Hal itu disampaikan Syech Fadhil dalam khutbahnya saat menjadi khatib Jumat, di Mesjid Al Jihad, Montasik, Aceh Besar, Jumat (7/1/2022). 

“Esensi penciptaan manusia, untuk beribadah kepada Allah dalam arti yang luas. Tingkahlaku, perbuatan, sosial semuanya akan bernilai ibadah apabila diniatkan untuk mendapatkan ridha Allah,” kata Senator yang dikenal dekat dengan kalangan dayah ini.

Dikatakan Syech Fadhil, Syariat Islam di Aceh sudah berjalan 20 tahun, satu persatu qanun syariat yang lahir di sambut positif  warga Aceh, mulai dari qanun jinayah, maisir, pakaian islami, khamar dan lainnya. 

Selanjutnya untuk merealisasi Islam kaffah, dilahirkan qanun LKS menyambut Qanun pokok syariat dan konversi bank Aceh yang penerapannya berkaitan dengan Muamalah.

“Namun terjadi penolakan oleh segelintir orang ini sangat disayangkan, karena  muamalah menyentuh semua aspek kehidupan. Ketika BSI belum mampu melayani dengab baik, jangan disalahkan Qanun LKS,” terang alumni Timur Tengah ini.

Tujuan Qanun LKS bukan sekedar mengkorvesi bank menjadi bank syariah, tetapi untuk mendorong peningkatan perekonomian Aceh.

Misalnya, Qanun LKS menghendaki praktik perbankan syariah di Aceh pro kepada sektor ekonomi riil, UMKM, dan sektor produktif dengan mengatur rasio pembiayaan minimal 40% pada tahun 2022 kepada UMKM Aceh (Pasal 14, ayat (4)). 

Rasio ini lebih tinggi dari yang ditetapkan Bank Indonesia dalam Peraturannya No. 17/12/PBI/2015 sebanyak 20%.

“Banyak lagi aspek lain yang butuh konsen kita. Kalaupun tidak senang dengan qanun LKS, jangan peukabeh. Hana seunang dengan LKS, bek peukabeh syariat,” kata Syech Fadhil.

PENULIS : MUHAMMAD SYUHADA

EDITOR : FERIZAL HASAN 

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS