31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Fasilitasi Raqan Pertambangan dan Migas Aceh Masih Menggantung di Kemendagri

BANDA ACEH | ACEH INFO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk segera menuntaskan fasilitasi rancangan Qanun (Raqan) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas (Migas) di Aceh serta Raqan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Kedua Raqan tersebut telah diusulkan ke Mendagri pada tahun 2022 lalu bersama sepuluh rancangan qanun lainnya, tetapi hingga saat ini belum selesai difasilitasi.

“Dua rancangan qanun yang belum selesai difasilitasi merupakan rancangan qanun yang penting untuk disahkan segera, terutama Raqan Perubahan Hukum Jinayat. Pemerintah Aceh sangat mengharapkan bisa secepatnya selesai difasilitasi oleh Kemendagri,” ujar Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Mawardi, seperti dikutip dari siaran resmi yang dikeluarkan Media Center Sekretariat DPR Aceh, Senin, 20 Februari 2023 kemarin.

Dari 12 usulan Raqan Aceh yang diajukan tersebut, menurut pria yang akrab disapa Teungku Adek itu, hanya Rancangan Qanun Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah dipastikan ditolak Kemendagri.

Menurut Teungku Adek, Raqan Pertambangan Migas di Aceh sangat urgen saat ini karena mengatur lebih jelas tentang pengelolaan bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Diharapkan dengan adanya Raqan Pertambangan Migas di Aceh itu dapat lebih memperjelas hal-hal yang sebelumnya mengambang. “Termasuk di dalamnya mengatur tentang upaya pelegalan pengelolaan sumur-sumur minyak oleh masyarakat yang selama ini dianggap ilegal,” tegas Teungku Adek.

Dia menjelaskan Raqan Pertambangan dan Migas di Aceh merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 156 hingga Pasal 161 dalam UU tersebut menjelaskan ketentuan berkenaan dengan pengelolaan sumber daya alam Aceh, terutama pertambangan dan Migas di Aceh.

“Sektor pertambangan minyak dan gas menjadi sektor strategis pembangunan Aceh. Sektor ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh karena menciptakan lapangan kerja, sehingga pengangguran menurun dan kemiskinan juga menurun,” lanjut Teungku Adek.

Dia khawatir jika peraturan lemah, maka pemerintah tidak dapat memberikan jaminan bagi pengusaha dan investor dalam mengelola sektor tambang dan migas Aceh. Padahal, kata Teungku Adek, jaminan regulasi sangat ditunggu oleh pelaku usaha.

“Kita tidak ingin suasana ketidakpastian selalu tercipta sehingga mismanagement pengelolaan pertambangan dan migas berulang, maka rakyat Aceh kembali menderita,” lanjut politisi Partai Aceh tersebut.

Menurutnya isu pertambangan dan Migas menjadi katalis terhadap kuatnya perdamaian di Aceh. Jadi, kata dia, Pemerintah Pusat tidak perlu ragu dengan sistem pengelolaan bersama tersebut. Atas berbagai pertimbangan tersebutlah Teungku Adek selaku Ketua Banleg meminta Kemendagri segera menyelesaikan upaya fasilitasi kedua Raqan dari Aceh, agar dapat segera diparipurnakan di DPR Aceh. Dengan demikian, kata dia, Pemerintah Aceh dapat menjalankan semua ketentuan dalam dua hal yang termaktub dalam rancangan qanun itu.

“Kalaupun hasil dari pendapatan sektor pertambangan dan migas ini diperoleh oleh Aceh, toh hasilnya juga dinikmati oleh rakyat Indonesia yang tinggal di Aceh. ‘Kan tidak mesti dibawa dan dikumpulkan ke Pemerintah Pusat semua,” katanya seraya menyentil kebijakan terpusat yang dilakukan Jakarta dalam hal mengelola tambang dan migas di Indonesia.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS