27.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Gadjah Puteh Minta PN Langsa Profesional Putuskan Gugatan Praperadilan Bea Cukai

LANGSA | ACEH INFO – Gadjah Puteh minta Pengadilan Negeri Langsa untuk bersikap profesional dalam memutuskan gugatan Praperadilan terhadap Bea Cukai Langsa, pada, Selasa, 22 Agustus 2023.

“Kita akan tetap mengawal kasus Praperadilan melawan kantor Bea Cukai Langsa sampai dengan putusan,” tegas
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly melalui keterangan tertulisnya yang diterima acehinfo.id, Jumat, 18 Agustus 2023.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Cabang Langsa, ini meminta jangan ada oknum-oknum yang berani bermain di belakang kasus ini, sehingga proses hukum menjadi unfair play, dan dikondisikan sesuai pesanan pihak tertentu.

Menurutnya, biasanya kasus yang menyentuh penguasa, pejabat, pengusaha yang punya uang akan mengorbankan kepentingan masyarakat banyak.

Namun sejauh ini pengadilan dinilai masih dalam koridornya dengan penuh pertimbangan dan bijaksana. Akan tetapi, bukan mustahil jika kemudian ada pihak tertentu yang mencoba merusak penegakan hukum yang berpihak kepada masyarakat dengan kuasa dan uangnya.

Waled sapaan akrab Sayed, menegaskan, Gadjah Puteh dan Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) di Kota Langsa akan mengawal proses ini, dan jika nanti ditengarai ada unsur intervensi atau pengaruh dari pihak lain, maka berjanji akan terus melakukan perlawanan dan melaporkan kinerja pengadilan ke KY (Komisi Yudisial) agar mendapat sangsi yang setimpal.

Lanjut Sayed, sejauh ini dalam kesimpulan pada persidangan kita sampaikan bahwa kewenangan atributif yang diberikan undang-undang kepada Bea Cukai baik itu tentang Kepabeanan maupun Undang-Undang Cukai terkait kewenangan administratif hanya ada empat untuk bidang Kepabeanan yakni Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan dan Penyegelan dan ada lima untuk bidang Cukai yakni Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan dan tidak melayani pemesanan pita cukai.

Sehingga peraturan pelaksanaan di bawah Undang-Undang tersebut tidak boleh menyimpangi, memperluas, atau mempersempit materi Undang-undang,”.

Sambungnya, adapun tindakan termohon dalam hal ini Bea Cukai Langsa di luar kewenangan administratif, sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai kewenangan administratif.

Pertama, termohon (Bea Cukai Langsa) melakukan penangkapan untuk perkara praperadilan nomor 1 dan 2, dimana selain termohon berupaya mengaburkan/menyembunyikan fakta ada pelaku yang dibawa dan diperiksa ke kantor termohon selama 1×24 jam, dan ini sudah jelas upaya paksa yang pro justitia dan dapat dimaknai sebagai penangkapan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Bea Cukai sendiri yang mengatur mengenai kewenangan penyidik.

Sementara, untuk perkara nomor 3 jelas ada yang mengakui barang yang disita namun tidak ditindaklanjuti oleh termohon, sehingga sangat jelas Bea Cukai Langsa terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Kedua, sangat jelas termohon dalam hal ini Bea Cukai melakukan upaya paksa berupa Penyitaan sesuai KUHAP karena baik barang ilegal dan sarana pegangkut dikuasai termohon sesuai dengan pengertian KUHAP dan Undang-Undang Bea Cukai sendiri yang mengatur mengenai kewenangan penyidik, bahkan ada barang yang tidak di BDN kan oleh termohon, sehingga dapat dipastikan ini merupakan upaya paksa dalam rangka penyitaan, rincinya.

Lalu, yang terakhir adalah, telah dilakukannya proses penyidikan dan penghentian penyidikan dikarenakan termohon mengakui baik dalam tanggapan/jawaban Termohon maupun siaran pers dan aksi jilid 2 bahwa tidak cukup bukti.

“Ini jelas bahwa tugas pencarian bukti sesuai KUHAP dan Undang-Undang Bea Cukai sendiri yang mengatur mengenai kewenangan penyidik merupakan tugas penyidik dalam rangka penyidikan dan frasa tidak cukup bukti jelas merupakan salah satu alasan dihentikannya penyidikan oleh Tltermohon (Bea Cukai Langsa),” katanya.

Bahkan, jika diamati terlihat jelas administrasi dari termohon dibuat asal-asalan dan cenderung untuk menutup-nutupi kesalahan tindakan termohon, ini dapat terlihat diantaranya dalam perkara praperadilan nomor 2 dan 3, dimana pada perkara Nomor: 2 tertulis LHP-116/KBC.010502/2022 tertanggal 06 Oktober 2022.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS