28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Gantikan Hendra Budian, Aramiko Aritonang Dilantik Sebagai PAW Anggota DPR Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Aramiko Aritonang dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (27/5/2024).

Aramiko Aritonang menggantikan Hendra Budian yang pindah ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena mencalonkan diri pada Pileg 2024 lalu.

Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan (TRK), didampingi oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadli, anggota DPRA serta tamu undangan lainnya

Sebelumnya, berdasarkan keputusan Mendagri, Aramiko Aritonang menggantikan jabatan Hendra di daerah pemilihan (Dapil) IV.

Setelah membacakan keputusan peresmian anggota Fraksi Partai Golkar, Sekretaris Dewan DPRA, Suhaimi kemudian membacakan Surat Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.4-1051 Tahun 2024, Tentang Peresmian Pengangkatan PAW DPRA, Aramiko.

“Meresmikan pengangkatan Arakiko sebagai anggota PAW DPRA sisa masa jabatan 2019-2024, terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji,” ujar Suhaimi.

Dalam sambutannya TRK berharap, Aramilko dapat menjaga amanah yang diberikan dan dapat menjalankannya dengan baik.

“Kami yakin saudara akan segera menyesuaikan diri dan dapat memperkuat kinerja dewan guna menumbuhkan citra positif dari masyarakat terhadap lembaga DPR Aceh dalam menjalankan fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan,” kata Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan (TRK).

TRK juga berpesan agar Aramiko dapat berperan aktif di lembaga dalam berbagai kegiatan kedewanan, baik dalam rapat fraksi, komisi, rapat pansus dan alat kelengkapan dewan lainnya.

Sementara, Aramiko yang baru saja dilantik berjanji akan memenuhi segala kewajiban dan patuh segala ketentutan kode etik sebagai anggota legislatif Aceh.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan aturan perrundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkas Aramiko.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS