27.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Gunakan Dokumen Palsu, Oknum Karyawan BSI di Aceh Timur Ambil Kredit Ratusan Juta

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Bank dan meringkus pelaku yakni MU (34), warga Kecamatan Peureulak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan, kasus ini terjadi berawal pada tahun 2018. Dimana korban, AI (56), ASN, warga Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur mengambil pinjaman di Bank Mandiri Idi dengan jaminan SK PNS dengan tenor angsuran tiga tahun melalui MU.

Kemudian, tiga tahun berjalan, pada awal tahun 2021 korban sudah melunasi pinjaman tersebut dan akan mengambil jaminan pinjaman (SK/dokumen). Namun, MU mengulur waktu dengan alasan bank pada saat itu sedang peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syari’ah.

Namun, pada Juli tahun 2021, MU datang ke tempat kerja korban pada Sekolah Dasar di Kecamatan Darul Falah dengan tujuan menawarkan kembali pinjaman bank kepada korban, namun korban menolaknya.

Kemudian MU memberikan dokumen/berkas kepada korban yang menurut MU sebagai dokumen untuk mengambil jaminan angsuran yang lama berada di bank.

“Dikarenakan dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan maka korban pun bersedia menandatanganinya,” sebut Kasat, Rabu, 27 Maret 2024.

Lalu, pada Juni 2023, korban menghubungi MU dengan maksud untuk mengambil jaminan, namun MU sudah tidak bisa dihubungi. Diperoleh informasi setelah peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syari’ah, MU bekerja di Bank BSI Peureulak.

Selanjutnya, korban mendatangi bank dimana ia bekerja, tetapi korban tidak berjumpa dengan MU. Dan, pihak Bank BSI Peureulak menyampaikan kepada korban bahwa Bank BSI KCP Idi Reyeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama korban.

Mengetahui hal tersebut kemudian korban mendatangi Kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 dan benar bahwa telah dilakukan pencairan atas nama korban sebesar Rp 160 juta melalui MU.

“Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini teregistasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT Polres Aceh Timur Polda Aceh, tanggal 13 Juli 2023,” sebut Kasat Reskrim.

Menurutnya, berdasarkan dua alat bukti yang cukup selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari, Rabu, 27 Maret 2024 malam, terhadap MU telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polres Aceh Timur.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, form permohonan kuasa potong gaji, form permohonan bagian pernyataan, persetujuan dan kuasa nasabah;m, akad wakalah, purchase order, dokumen SUP, satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah dan satu buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS