31.8 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

H Ilham Pangestu Sebut Otonomi Daerah tidak Terjadi Sentralisasi

LANGSA | ACEH INFO – Anggota DPR RI fraksi Golkar, Ilham Pangestu menyampaikan otonomi daerah tidak terjadi sentralisasi. Sehingga, pada akhirnya desain hubungan pusat-daerah tidak diberlakukan secara homogen bagi seluruh satuan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini mengingat homogenitas di dalam pelaksanaannya justru mengarah pada politik sentralisasi yang selama ini dipandang telah gagal melahirkan demokratisasi dan kesejahteraan di daerah.

Demikian disampaikan, H Ilham Pangestu, saat menyerap aspirasi masyarakat Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, di Rumah Aspirasi H Ilham Pangestu, beberapa waktu lalu.

Konfigurasi hubungan pusat dan daerah sejatinya sudah terstruktur dalam konstitusi sebuah negara Kesatuan. Konstitusi merupakan Character of Nation, yang membawa cita-cita, gagasan, konsep dan ideologi sebagai dasar susunan dan sendi berbangsa bernegara.

Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kemudian menjadi konsekuensi logis akan dikenal dan ditemukannya suatu konstitusi sebagai dasar pembentukan suatu negara, serta dalam rangka menyusun dan menyatakan diri sebagai suatu negara.

Lanjut H Ilham Pangestu mengatakan, konstitusi atau UUD 1945 merupakan pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.

Kehadiran konstitusi dipahami pula sebagai barometer kehidupan berbangsa dan bernegara yang syarat dengan bukti sejarah perjuangan dalam rangka mencapai tujuan nasional dan melaksanakan penyelenggaraan negara berdasarkan Pancasila.

Maka norma norma dalam UUD 1945 menjadikannya sebagai konstitusi ekonomi, konstitusi politik dan konstitusi sosial yang harus menjadi bintang pemandu kehidupan politik, ekonomi dan sosial, baik oleh negara, masyarakat ataupun pasar (market).

“Sehingga kemudian berdasar prinsip supermasi hukum dan segala norma didalam UUD 1945 harus ditegakkan,” ungkapnya.

Salah seorang narasumber, Khairul Amri, menyampaikan bahwa salah satu subtansi yang tidak lepas dari UUD NRI 1945 adalah otonomi daerah.

Otonomi daerah adalah sebuah upaya konstruktif dalam memfasilitasi kebijakan pemerintah yang strategis untuk dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

Lanjut Khairul Amri, otonomi daerah merupakan sebuah pintu bagi daerah untuk memerintah pemerintahan sesuai dengan prakarsa, kebutuhan dan kepentingan rakyatnya sendiri.

Selanjutnya, otonomi daerah juga sering dikatakan sebagai transportasi adanya hubungan kemitraan yang dibangun oleh pemerintah dan masyarakat, khususnya masyarakat di daerah.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS