30.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Habib Bahar bin Smith Ditahan, Pengacara Duga Ada Pesan Sponsor

JAKARTA | ACEH INFO – Polisi telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks pada Senin, 3 Januari 2022 malam. Ulama asal Manado, Sulawesi Utara, itu dinilai bohong setelah menanggapi pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurrachman mengenai Tuhan bukan orang Arab.

Tanggapan Habib Bahar bin Smith terhadap pernyataan KSAD itu awalnya disampaikan dalam ceramah yang berlangsung di Kecamatan Margaasih, Bandung, pada 11 Desember 2021. Isi ceramah tersebut kemudian diunggah TR dalam akun YouTube yang belakangan menjadi viral.

Setelah viral, Mabes Polri menyebut pihaknya menerima total dua laporan polisi di Polda Metro Jaya dan Polda Metro Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh penceramah Bahar bin Smith. Namun, karena lokasi kejadian berada di Jawa Barat, maka kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar.

Kepolisian setempat, seperti dilansir CNN Indonesia, selanjutnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan ke penceramah Bahar bin Smith, Rabu, 29 Desember 2021. Sehari kemudian, Polda Jabar mengirimkan surat panggilan untuk ulama yang sebelumnya pernah dibui tersebut.

Di saat proses hukum sedang berjalan, sesaat kemudian sejumlah prajurit TNI dari Korem 061/Suryakencana yang dipimpin langsung Komandan Korem Brigjen TNI Achmad Fauzi mendatangi pesantren pimpinan Bahar Smith di wilayah Bogor. Pertemuan keduanya sempat beredar dalam sebuah video di media sosial. Dalam video itu, Habib Bahar bin Smith terlibat cekcok dengan Fauzi yang memintanya untuk hati-hati saat mengisi ceramah.

Tak lama setelah itu, Jumat, 31 Desember 2021, pesantren Bahar bin Smith mendapat teror dengan dilempari tiga potong kepala anjing oleh orang tak dikenal. Di sisi lain, Senin, 3 Januari 2022, status polisi juga meningkatkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Selain Habib Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan TR sebagai tersangka dalam kasus dan pasal yang sama.

Habib Bahar kemudian ditahan polisi dengan alasan subjektif dan objektif. “Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif, pasal-pasalnya itu hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman seperti dilansir CNN Indonesia.

Sementara itu, pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya merupakan bagian dari upaya pembungkaman.

“Kami tidak hanya menduga-duga apa yang terjadi saat ini adalah bagian dari pembungkaman terhadap Habib Bahar bin Smith, karena beliau mengkritik vokal terhadap peristiwa. Yang perlu kita tarik akar masalahnya, adalah pernyataan saudara Dudung tentang bahwa kita berdoa dengan bahasa Indonesia dan karena Tuhan bukan orang Arab,” ujar Ichwan dalam siaran langsung pada tayangan Catatan Demokrasi TV One yang dikutip Suara.com, Selasa (4/1/2022) malam.

Dia pun menduga ada sponsor dari pembungkaman kritik kepada Bahar. Ichwan bahkan mengaitkan penahanan Habib Bahar dengan kasus penangkapan Habib Rizieq, penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme terhadap Munarman. “Kami menduga juga memang ada sponsor ya ada sponsor pembungkaman,” lanjut Ichwan.

Meskipun demikian, Ichwan tidak menyebut siapa sponsor yang dimaksud. Dugaan tersebut mencuat setelah proses penetapan tersangka terhadap Habib Bahar dinilai begitu cepat dan tidak rasional. Tak hanya itu, Ichwan juga mempertanyakan alat bukti dan keterangan saksi yang menjadi dasar penetapan tersangka kepada Bahar. “Justru kami mempertanyakan dua alat bukti tersebut sebagai kuasa hukum dari klien kami,” katanya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS