28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Heboh Temuan Ikan Raksasa di Selokan Cunda, Diduga Arapaima

BANDA ACEH | ACEH INFO – Temuan ikan raksasa yang diduga jenis arapaima di selokan paska banjir, di Uteun Kot Cunda, Lhokseumawe, Rabu, 5 Januari 2022, mengeggerkan publik. Ikan berwarna merah berkilau yang diperkirakan berukuran 1,5-2 meter tersebut kini menjadi perbincangan warganet.

Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh turut menyorot temuan ikan raksasa yang diduga jenis arapaima di selokan kawasan Uteun Kot, Cunda, tersebut. Meskipun demikian, pihak BKSDA Aceh akan memastikan jenis ikan tersebut setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tim BKSDA Aceh juga akan mendatangi lokasi temuan untuk mengetahui secara pasti jenis “ikan raksasa” ini.

Kepada awak media, Agus Arianto, menduga ikan raksasa itu tidak sengaja lepas saat terjadi banjir di kawasan Lhokseumawe dan Aceh Utara. Pihaknya juga masih menunggu kabar dari tim di lapangan untuk memastikan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya. “Saya masih menunggu laporan dari seksi wilayah,” kata Agus menjawab acehinfo.id, Kamis, 6 Januari 2022.

Apa itu arapaima?

Ikan ini merupakan spesies asli dari Sungai Amazon yang mempunyai iklim tropis. Arapaima gigas masuk dalam jenis ikan predator yang bisa memakan hampir semua hewan, terutama ikan kecil dan satwa lain yang ada di permukaan air. Arapaima bahkan menempati puncak piramida dalam rantai makanan di ekosistem perairan tawar.

Selain itu, arapaima merupakan ikan yang bersifat kompetitor. Ikan ini bersaing dengan jenis ikan lain untuk mendapatkan makanan. Ikan tersebut juga dikenal sebagai pembawa parasit golongan protozoa, serta dapat melukai manusia. Saat berukuran dewasa, ikan jenis ini dapat mencapai lebih dari dua meter dengan berat tubuh lebih dari 200 kilogram.

Pemerintah telah menegaskan larangan memasukkan ikan predator jenis ini karena dapat membahayakan spesies alami di Indonesia. Aturan itu dibungkus dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Terdapat 152 jenis ikan berbahaya yang masuk dalam Permen tersebut, dan salah satunya adalah arapaima.

Perbuatan melepasan ikan asing seperti arapaima dapat dikenakan pidana yang diatur dalam UU No 31/2004 Pasal 86 ayat (1). Pasal itu berbunyi, “bahwa setiap orang yang dengan sengaja di WPP RI melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.”

Pelanggaran terhadap UU No 31/2004 juga dapat diancam dengan denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, apabila seseorang dengan sengaja melepaskan ikan arapaima ke perairan Indonesia juga dapat tersandung dengan UU Perikanan Pasal 86 ayat (2), yang bunyinya, “bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.”

Hingga saat ini, seperti dilansir dari situs mongabay.co.id, ikan asing sudah beberapa kali mengintroduksi perairan Indonesia. Rincian ikan asing tersebut seperti ikan mujair, ikan nila, ikan toman, ikan louhan, ikan red devil, ikan oscar, lobster air tawar, dan bahkan ikan mas.

Sebagai contoh, keberadaan ikan nila di perairan Danau Lut Tawar, Aceh Tengah, justru mengancam populasi endemik ikan depik (rasbora tawarensis). Begitu pula dengan keberadaan ikan arapaima yang dikhawatirkan dapat mengancam populasi ikan-ikan endemik di Indonesia.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS