LHOKSUKON | ACEH INFO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kabupaten Aceh Utara periode Triwulan I, Maret 2022 secara luring. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor KIP Aceh Utara, pada Kamis, 31 Maret 2022.
Rapat tersebut dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, yang didampingi Anggota KIP, Sekretaris KIP, para Kasubbag dan Staf KIP Kabupaten Aceh Utara.
Dalam kesempatan ini turut hadir Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Utara, perwakilan partai politik, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Dandim 0103 Aceh Utara, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Utara.
Muhammad Usman saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selanjutnya Muhammad Usman menyampaikan hasil Rapat Koordinasi. Hasil pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) berjumlah 421.943 pemilih, dengan rincian laki-laki sebanyak 207.091 pemilih.
“Sedangkan perempuan terdapat 214.852 pemilih yang tersebar di 27 kecamatan dalam wilayah Aceh Utara,” ujar Muhammad Usman.[]