28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Intimadasi Jurnalis di Banda Aceh, Pengawal Ketua KPK Langgar UU Pers

JAKARTA | ACEH INFO – Oknum pengawal Ketua KPK, Firli Bahuri diduga melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis intimidasi saat melakukan peliputan kegiatan pimpinan anti rasuah tersebut.

Kedua jurnalis itu adalah Raja Umar wartawan Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

“Upaya menghalang halangi pers dalam berkerja jelas merupakan tindakan intimidasi dan melanggar Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers,” sebut Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, Sabtu, 11 November 2023.

Baca jugaTerkait Intimidasi Jurnalis di Banda Aceh, Tiga Organisasi Pers Kecam Pengawal Ketua KPK

Apalagi, kata Yadi, intimidasi itu disertai dengan tindakan menghapus video/foto yang dilakukan oknum pengawal Ketua KPK, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pers Pasal 18 ayat 1.

Dalam peristiwa ini, Dewan Pers memahami dan wajar jika rekan rekan jurnalis meliput kegiatan Ketua KPK sebagai pejabat negara, dan bisa ada komunikasi yang baik jika memang kegiatan tersebut tertutup untuk wartawan.

Baca juga: Pernyataan Sikap Tiga Organisasi Pers Terkait Intimidasi Jurnalis di Banda Aceh

Kemudian, Dewan Pers mendukung upaya yang dilakukan tiga organisasi wartawan (AJI, IJTI dan PWI) di Aceh yang melakukan protes langsung atas intimidasi ini. Dewan Pers juga akan meminta Satgas Anti Kekerasan terhadap Pers untuk mengawal kasus ini, dan berkoordinasi dengan Polri”

“Dewan Pers meminta kepada siapapun harus menghormati kerja jurnalis karena memang dilindung undang undang, juga meminta kepada seluruh jurnalis untuk berpegang teguh kepada kode etik dalam bekerja,” tegasnya.[]

Editor: Izal Syafrizal

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS