28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Jaksa Kejari Aceh Utara Terima Penyerahan Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Anak

LHOKSUKON | ACEH INFO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara menyerahkan sebanyak empat orang tersangka tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak ke JPU.

Penyerahan itu berlangsung di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Utara.

Keempat Tersangka tersebut, yaitu MA (28), MZ (49), FR (29) dan RL (31), semuanya merupakan warga Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, mengatakan, keempat orang tersangka tersebut masing-masing dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang perbuatan Pelecehan Seksual Terhadap Anak.

Para Tersangka saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara guna menjalani masa penahanan JPU selama 20 hari.

“Saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan administrasi Pelimpahan Perkara dimaksud untuk dilakukan pelimpahan perkara ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon,” pungkas Reza.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS