28.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Rakyat Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Unjong Blang Lhokseumawe, yang bersumber dari anggaran APBN Tahun 2018.

Masing-masing ketiga tersangka yaitu, AQ (40) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Lhokseumawe, SN (39), konsultan pengawas, dan RU (59), kontraktor/rekanan proyek tersebut langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe, Mukhlis mengatakan, akibat dari kasus tersebut maka kerugian keuangan negara sebesar Rp356 juta, karena kekurangan volume pekerjaan dari total anggaran proyek bersumber dari APBN 2018 sebesar Rp5,6 miliar.

“Penyidikan ini berawal dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019. Namun laporan BPK ditulis hingga awal 2022 kontraktor belum mengembalikan dana (kelebihan bayar), padahal terjadi kekurangan volume pekerjaan,” ujar Mukhlis, Rabu, 19 Oktober 2022.

Tambahnya, berdasarkan laporan dari BPK itu, pihaknya menindaklanjuti dengan membentuk tim penyidik tertanggal 1 Agustus 2022.

“Setelah ditahan, maka jaksa menyiapkan berkas penuntutan untuk seterusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh,” katanya.

EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS