27.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Kajari Sebut Kerugian Negara Capai Rp 43 Miliar Akibat Korupsi RS Arun Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Setelah melalui proses audit yang dilakukan Inspektorat, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe mencapai Rp 43 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, dalam keterangan kepada sejumlah wartawan, Rabu, 10 Mei 2023.

Kata Kajari, angka tersebut diperoleh usai rapat koordinasi bersama Tim Auditor Inspektorat untuk membahas hasil kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan dalam pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.

Baca juga: Kasus Korupsi RS Arun, PTPL Kembalikan Uang Rp 3,1 Miliar ke Kejari Lhokseumawe

Dalam kurun waktu tersebut, PT RS Arun Lhokseumawe mencatatkan pendapatan sebesar Rp 341.003.762.789 (Tiga ratus empat puluh satu miliar tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).

“Dalam rapat terakhir pada Selasa, 9 Mei 2023, menurut hasil audit yang dilakukan oleh auditor, kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai 43 miliar rupiah,” sebut Therry.

Sebelumnya, pada Jumat, 5 Mei 2023,PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 3.178.400.000 (Tiga miliar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Penyerahan uang secara tunai itu masih terkait dengan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.[]

Editor : Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS