27.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Kasus Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Tersangka

JAKARTA|ACEHINFO-Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekpor minyak kelapa sawit. Perbuatannya itu disebut menjadi salah satu sumber kelangkaan minyak goreng di tanah air.

Wisnu tak sendirian. Tiga orang lainnya yang berasal dari perusahaan kelapa sawit, juga ikut menjadi tersangka. Mereka diantaranya Master Parulian Tumanggor, yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA, selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup dan PT, Picare Togare Sitanggang, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” Kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam keterangannya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, (19/4).

Menurut Burhanuddin, pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar, yang membuat Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ucap Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Perbuatannya itu mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal.

Seharusnya kata Burhanuddin, Wisnu menolak mengeluarkan izin karena tidak memenuhi syarat. Apaklagi perusahaan-perusahaan itu tidak mau mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

“Kelangkaan ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Jaksa Agung.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS