27.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Kasus Oknum Guru Agama yang Cabuli 21 Siswi di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

LHOKSUKON | ACEH INFO – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara dan pelaku pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum guru agama pada salah satu SD di Aceh Utara berinisial M (43),  dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasi Humas Iptu Bambang, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan polisi, dalam perkembangan terakhir jumlah korban oknum guru agama itu mencapai 21 orang siswi SD dengan rentang usia antara 7 hingga 12 tahun.

“Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Rabu 17 Mei kemarin dan menunggu proses hukum selanjutnya karena kasusnya itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan,” ungkap Kasi Humas, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Mei 2023.

Sebelumnya, lanjut Bambang, Satreskrim menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka M pada 29 Maret 2023 lalu, pelecehan seksual terhadap para korban yang dilakukan M sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023.

“Dalam menjalankan aksinya, modus yang dilakukan pelaku yaitu saat jam belajar-mengajar, pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuan pelaku,” terangnya.

Kemudian disaat korban duduk membaca buku di pangkuan, pelaku meraba kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan korban.

Perbuatan bejat pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing hingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 (dua ratus) bulan penjara,” pungkasnya.[]

Editor : Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS