28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk Pelaku Pelecehan Seksual dan Judi Online

LHOKSUKON | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sepuluh terpidana Hukum Jinayat, Kamis, 9 Maret 2023, di halaman Kantor Kejari setempat di Lhoksukon.

Kesepuluh pelanggar itu, delapan diantaranya merupakan terpidana jarimah maisir (judi online) dan dua lainnya pelaku pelecehan seksual.

Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Diah Ayu HL Iswara Akbari, mengatakan delapan terpidana telah terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu melakukan tindak pidana jarimah Maisir.

“Mereka masing-masing dijatuhi hukuman cambuk setelah dipotong masa tahanan,” sebutnya.

Sementara, dua terpidana lainnya dalam kasus pelecehan seksual, yaitu Suroto (64) warga Kecamatan Cot Girek, terbukti melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, yakni pelecehan seksual dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 40 kali.

Selanjutnya, Karimuddin (26) warga Kecamatan Baktiya, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali cambukan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yakni melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual.

“Setelah dihukum cambuk, terpidana Karimuddin tetap harus menjalani hukuman penjara, berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yakni 20 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” kata Diah.

Kemudian, lanjut Diah, untuk terpidana kasus judi online, lima diantaranya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 40 kali, dipotong masa tahanan tujuh bulan, dengan total hukuman cambuk yang harus dijalani 33 kali cambukan.

Kelima terpidana itu adalah Aulia Fouzan (22) warga Kecamatan Cot Girek, Maimun (38) warga Kecamatan Baktiya Barat, Husaini (31) warga Kecamatan Lhoksukon, Firmansyah (20) warga Kecamatan Lhoksukon, dan Fikaryani (25) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Sementara terpidana Zulkifli (39) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, dijatuhi hukuman cambuk 40 kali dipotong masa penahanan sementara enam bulan.

“Ia menjalani hukuman 34 kali cambukan,” ungkap Diah.

Lalu Terdakwa Zulfikar (25) warga Kabupaten Bireuen, lanjut Diah, dijatuhi hukuman 20 kali cambukan.

“Setelah dipotong masa tahanan yang telah dijalani lima bulan, ia menjalani 15 kali cambukan,” kata dia.

Kemudian, terpidana Mouli Yandi (23) warga Kecamatan Tanah Luas, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 20 kali cambukan. Namun, setelah dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama tiga bulan, maka hanya dicambuk 17 kali,” pungkas Kajari.[]

Editor : Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS