27.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Kejari Aceh Utara Terima Pelimpahan Tersangka Penjual Kosmetik Ilegal

ACEH UTARA | ACEH INFO – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima barang bukti tahap II dan tersangka yang memperjual belikan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Kamis, 25 Mei 2023.

Tersangka, AN alias HA dan barang bukti diserahkan oleh penyidik BPOM Banda Aceh,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman.

Arif menjelaskan, tersangka diduga telah dengan sengaja melanggar Pasal 196 Jo. 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kata Arif, kini tersangka menjalani penahana dari Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon.

“Tersangka ditahan selama 20 hari sampai berkas perkara dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri IB Lhoksukon untuk dilakukan penuntutan terhadap tersangka,” pungkasnya.[]

Editor : Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS