28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Kejari Banda Aceh Musnahkan Puluhan Barang Bukti

BANDA ACEH | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan puluhan barang bukti terkait pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa, 1 November 2022 pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil putusan perkara rentang waktu Februari hingga Oktober 2022 yang berasal dari PN Banda Aceh, PT Banda Aceh, dan Mahkamah Syariah Aceh.

“Terdapat 83 perkara terhadap barang bukti sitaannya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Edi Ermawan, SH, MH.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika sabu-sabu seberat 178,53 gram (bruto) dan ganja seberat 4.030,06 gram (bruto).

Selanjutnya peralatan penggunaan narkotika berupa bong sebanyak tujuh buah, timbangan digital empat buah, dompet 2 buah, tas satu buah, kaca pirex delapan buah dan karet dot satu buah juga turut dimusnahkan.

Barang bukti lain yang dimusnahkan berupa pakaian 10 set, pipet plastik 13 buah, kotak rokok tujuh bungkus, 40 unit handphone, mancis tiga buah, kotak plastik satu buah, dokumen tiga lembar, pedang samurai satu buah, sarung tangan dua pasang, dan obeng dua buah.

Kemudian tangki minyak satu buah, pompa minyak satu buah, jerigen enam buah, GPS dua unit, VCD satu keping serta uang palsu sebanyak 68 lembar juga menjadi barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan di Kejari Banda Aceh tadi.

Total keseluruhan barang bukti tersebut berasal dari 68 perkara narkotika, delapan perkara Kamegtibum, dan tujuh perkara dari Oharda.

“Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkas Edi.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS