28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Kejari Tamiang Halangi Wartawan saat Hendak Wawancara Kasus Dugaan Pungli Alat Berat

KARANG BARU | ACEH INFO – Kejaksaan Negri (Kejari) Aceh Tamiang melarang wartawan membawa alat kerja seperti rekaman dan handphone saat hendak melakukan wawancara terhadap narasumber.

Wartawan Wartanusa.id, Mufty Riansyah, mengatakan, kejadian yang menimpa dirinya itu saat hendak melakukan wawancara Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil di ruang kerjanya pada Rabu 20 Desember 2023, terkait berita dugaan pungutan liar (Pungli) sewa buldoser di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Aceh Tamiang.

Namun, Satpam Kejari Aceh Tamiang tidak mengijinkan dirinya membawa alat rekam dan handphone untuk bertemu Kasi Intel dan menyuruh meninggalkannya di meja lapor dengan dalih SOP Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Setelah itu, saya mencoba kembali melakukan konfirmasi via WhatApps, namun Kasi Intel Fahmi Jalil tidak menjawab,” ujar Ryan, kepada acehinfo.id, Kamis, 21 Desember 2023.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin menyayangkan kejadian yang dialami wartawan wartanusa.id dalam melakukan wawancara liputan.

Menurutnya, ketika petugas meminta wartawan menitipkan peralatan kerja wartawan di tempat yang telah ditentukan bisa dikatakan menghalangi kerja wartawan.

“Bila dianalogikan, apabila tentara mau berperang tidak menggunakan senjata, bagaimana bisa berperang. Kan itu aneh?”

Begitu pula dengan wartawan kalau alat kerjanya seperti kamera, laptop, tape recorder, handycam, ballpoint dan alat lainnya apabila tidak diperkenankan bagaimana bisa melakukan wawancara untuk menghasilkan karya jurnalistik,” jelas Nasir Nurdin.

Nasir menambahkan, kepada narasumber jangan berprasangka macam-macam kepada tugas jurnalistik, karena tugas jurnalistik diatur sesuai ketentuan dan Undang-undang.

Menurutnya, dengan tidak didukung alat kerja, maka bisa menimbulkan pernyataan yang salah kutip, salah tafsir dalam memperoleh hak jawab dan konfirmasi, hal ini akan berakibat fatal pada hasil karya jurnalistik.

“Jadi kalau benar narasumber menghalangi rekaman, itu bisa dikatakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dan berpotenai pidana,” ungkap Nasir Nurdin.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Fahmi, ketika dikonfirmasi acehinfo.id, Kamis, 21 Desember 2023, sampai saat ini belum memberi keterangan.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS