28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Kepala Komnas HAM Aceh Sebut Perlu Komitmen dalam Pemulihan Korban Pelanggaran HAM di Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriyadi Utama, menegaskan perlu adanya komitmen tentang pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat.

Selain itu juga, perlu harus adanya kolaborasi dalam percepatan pemulihan korban pelanggaran HAM di Aceh

Hal tersebut disampaikan, Sepriyadi Utama, dalam diskusi publik dengan tema “Mendorong Percepatan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Aceh” yang diselenggarakan oleh Aceh Resource and Development (ARD), Selasa, 28 Maret 2023, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.

Ia menyampaikan, tiga kasus pelanggaran HAM di Aceh yakni Rumoh Geudong dan Pos Statis Aceh (1999), Tragedi Simpang KKA (1999), dan Jambo Keupok (2003).

Menurutnya, komitmen tersebut penting agar peristiwa HAM berat tidak terjadi lagi di Indonesia, dan menugaskan kepada Menkopolhukam untuk mengawal tindak lanjut itu.

Ia menjelaskan, ada beberapa sikap Komnas HAM terkait dengan hal itu, diantaranya mendukung jaminan tidak terulangnya pelanggaran HAM berat di Indonesia.

“Meminta Menkopolhukam untuk memfasilitasi hal tersebut,” katanya.

Sepriyadi menyebutkan, hak korban atas pemulihan juga berlaku pada peristiwa HAM berat yang sudah disidangkan melalui pengadilan, tetapi hingga kini belum mendapat hak atas pemulihan, seperti kejadian Tanjung Priok, Timor Timur, dan Abepura.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta institusi Polri, TNI, Kemendagri, Kemensos dan lain-lain untuk melakukan tindak lanjut hal tersebut.

“Membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status terhadap pelanggaran HAM yang dia alami,” ujar Sepriyadi.

Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya, mengungkapkan bahwa 5000 data korban pelanggaran HAM yang disampaikan oleh KKR kepada Polhukam sama seperti yang disampaikan kepada tim PP HAM setelah presiden mengumumkan pengakuan terhadap adanya pelanggaran HAM.

Menurutnya, dari tahun 2007 hingga 2020, KKR punya 5000 data yang sudah diverifikasi yang berasal dari 14 kabupaten/kota. Sedangkan dari tiga kasus pelanggaran HAM yang diakui oleh pemerintah, yang terwakili hanya beberapa orang dari seluruh korban.

“Apalagi Komnas HAM ketika melakukan penyelidikan hanya berbasis sampel,” kata Masthur lagi.

Lanjutnya, KKR Aceh ketika melakukan pendataan berdasarkan wilayah, bukan berdasarkan asumsi awal (sampel) pelanggaran HAM berat, tapi berbasis data LSM, informasi yang didapatkan ketika melakukan verifikasi data submisi, sehingga didapatkan 5000 data korban.

Kemudian, kata Masthur, setelah data dianalisis terdapat beberapa dari korban Jambo Keupok dan Rumoh Geudong.

Jika tim PP HAM hanya menggunakan pendekatan rekomendasi dari Komnas HAM, maka data yang dimiliki KKR Aceh tidak bisa diambil dan diikutsertakan, karena gugur syaratnya yaitu rekomendasi Komnas HAM.

Bagi KKR Aceh pengakuan tiga peristiwa tersebut adalah pintu masuk. Sehingga rekomendasi KKR sejak 2020 dan sudah diparipurnakan oleh DPR Aceh di tahun 2021 perlu untuk disertakan agar tidak ada kesenjangan terhadap korban.

Hal ini harus dicermati oleh negara agar peran dan manfaat KKR dinikmati oleh korban. Sebab tidak semua korban paham bagaimana status korban rekomendasi Komnas HAM dan KKR Aceh.

Sementara itu, Staf Ahli Wali Nanggroe, Teuku Kamaruzzaman, menyebutkan bahwa Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al-Haythar bersedia mendampingi KKR mengantarkan data korban ke Polhukam dan Wali Nanggroe sekaligus saksi dan ikut mendukung.

Dalam hal pengakuan Presiden, di Aceh tantangannya bertambah berat, sebab tidak semua kasus masuk dalam kategori yang diakui.

Kata Kamaruzzaman, banyak kasus pelanggaran HAM di Aceh yang belum terselesaikan dengan berbagai factor kendala. Seperti kasus Bumi Flora dan Bener Meriah, tapi saksinya tidak ada lagi. Kasus Bantaqiah dan Arakundo, juga demikian.

“Banyak tantangan di Aceh bagaimana agar keadilan bagi korban bisa dipenuhi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam pembentukan KKR, semua pihak memaksa kehadiran DPR Aceh untuk mengeluarkan qanun KKR, yang perjuangannya mencapai tiga tahun.

Sedangkan jika merujuk pada MoU Helsinki, maka harus ada KKR Nasional (yang tidak tersedia), itu yang membuat KKR di Aceh terkatung-katung.

Apalagi, lanjut dia, sumber daya APBA dalam penyelesaian kasus ini tidak cukup. Harusnya ini menjadi tanggung jawab negara, bukan daerah.

“Pengakuan Presiden ini beserta peristiwa 1965, dan ini menjadi soal baru jika rezim berganti,” ujar Kamaruzzaman.

Ia menegaskan, bahwa dirinya mendukung revisi Qanun dana Otonomi Khusus (Otsus) 40 persen untuk kabupaten/kota dan 60 persen provinsi.

“Bisa saja kita muatkan berapa persen untuk anggaran pemulihan korban. Kita harus perjuangkan asal Qanun kedepan berjuang bersama-sama,” tuturnya.

Teuku Kamaruzzaman menambahkan, bahwa perlu memperkuat komunitas HAM untuk keberlanjutan pengungkapan pelanggaran HAM di Tanah Rencong.

“Dukungan Wali Nanggroe mendorong agar kita punya pemimpin yang peduli terhadap korban. Ada pemimpin Aceh yang pro terhadap pengungkapan HAM di Aceh. Prasyarat pemimpin Aceh masa depan,” pungkasnya.[]

Editor : Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS