28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

KIP Aceh Sesalkan Pernyataan Bersama Empat Parlok Soal Verifikasi Faktual

BANDA ACEH | ACEH INFO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyesalkan empat partai lokal yang membuat surat keberatan atas sistem verifikasi faktual keanggotaan. Padahal pimpinan empat parlok tersebut selama ini disebut intens berkomunikasi dengan KIP Aceh.

“Kami menyesalkan empat pimpinan parlok tersebut tidak terlebih dahulu koordinasi dengan KIP Aceh jika ada yang belum dipahami dari maksud revisi Keputusan KIP Aceh Nomor 20 tersebut. Saya heran saja, dalam hal lain mereka intens berkoordinasi, tetapi dalam hal ini langsung buat pernyataan bersama,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah, Minggu, 22 Oktober 2022 malam.

Pernyataan Munawarsyah ini berkaitan dengan surat pernyataan bersama empat partai lokal di Aceh yang keberatan atas verfikasi faktual dengan langsung menghadirkan anggota di kantor tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Keempat parlok yang dimaksud yaitu Partai SIRA, PAS Aceh, Partai Gabthat dan PDA.

Baca: Empat Parlok Keberatan Hadirkan Anggota saat Verifikasi Faktual KIP Aceh Tingkat Kabupaten Kota

KIP, menurut Munawarsyah, sebelumnya sudah merencanakan untuk menjelaskan maksud revisi tersebut kepada empat pimpinan parlok di Aceh. Hanya saja KIP penjelasan terkait revisi itu masih terkendala lantaran sedang supervisi verifikasi faktual kepengurusan di Kabupaten/Kota.

“Senin besok kita akan duduk dengan empat parlok ini,” lanjut Munawarsyah.

Lebih lanjut Munawarsyah menjelaskan bahwa norma Pasal 6 ayat (1) Keputusan KIP Aceh masih tetap dan tidak dihapus atau diubah. Hanya saja, KIP menambahkan satu ayat dalam Pasal 6 yang semula hanya berisi tiga ayat.

Ayat (4) yang ditambahkan dalam Pasal 6 tersebut berbunyi, “KIP Kabupaten/Kota dapat meminta petugas penghubung Parlok untuk menghadirkan langsung anggota Parlok di kantor tetap parlok tingkat kabupaten/kota dan atau kecamatan untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat sampai batas akhir masa verifikasi faktual keanggotaan.”

Menurut Munwarsyah, revisi ini dimaksudkan guna memberikan kepastian verifikasi bagi KIP dan Parlok untuk mengumpulkan keanggotaan hasil sampling yang tidak dapat dijumpai oleh verifikator KIP di kantor Parlok kabupaten/kota dan atau kecamatan. “Artinya boleh dikumpulkan keanggotaan tersebut oleh petugas parlok di kantor tetap parlok di kecamatan,” kata Munawarsyah.

Hal ini dianggap penting untuk direvisi karena merujuk Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Pasal 9 ayat (2), dimana disebutkan, “ketentuan mengenai persiapan pendaftaran, pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan Parlok sebagai peserta pemilu serta pengundian nomor urut yang tidak diatur dalam keputusan ini, berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022.”

Jika kemudian harus merujuk PKPU 4 tersebut, maka parpol diharuskan menghadirkan langsung anggota ke kantor tetap parpol tingkat kabupaten/kota jika saat verifikasi faktual tidak berada di tempat tinggal. Dalam PKPU 4 Pasal 90 ayat (1) tersebut juga ditegaskan verifikasi faktual dilakukan paling lambat sambai batas akhir yang ditentukan.

“Sebenarnya ini bagian pelayanan kami kepada parlok calon peserta Pemilu agar kegiatan verifikasi faktual keanggotaan ini dapat efektif dan efisien,” tambah Munawarsyah.

Baca: Terkait Surat Keberatan, Sekjen SIRA: Kami Harap KIP Permudah Faktual Keanggotaan

Mekanisme verifikasi faktual keanggotaan tetap terlebih dahulu dilakukan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Keputusan KIP Aceh tersebut, yang sesungguhnya merujuk kepada ketentuan Pasal 89 ayat 1 PKPU 4, yaitu dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sample anggota Parpol.

“Jadi, saya tegaskan tidak ada yang berubah bahwa verifikasi faktual hasil sampling keanggotaan Parlok tetap dilakukan dengan metode mendatangi tempat tingggal anggota Parlok, jika nanti tidak dapat ditemui, tidak berada di tempat tinggal saat diverifikasi, baru selanjutnya kita minta Petugas Parlok untuk mengumpulkan di kantor tetap Parlok di Kabupaten/Kota dan atau di Kantor Parlok tingkat Kecamatan. Jadi tidak serta merta dilakukan langsung dengan mengumpulkan anggota Parlok tersebut, ini yang harus dipahami,” tegas Munawarsyah.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS