31.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

KIP Rancang Tambahan Alokasi Kursi dan Dapil untuk DPRK se-Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mempresentasikan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRK se-Aceh di KPU RI pada Senin, 21 November 2022 lalu. Dalam presentasi tersebut, KIP Aceh mengusulkan 103 daerah pemilihan dengan alokasi kursi 665 yang tersebar di 23 kabupaten dan kota.

“Dipastikan terdapat penambahan 15 kursi dan dirancang penambahan delapan daerah pemilihan DPRK,” ujar Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah, Kamis, 24 November 2022.

Usulan penambahan kursi tersebut dilakukan untuk tiga wilayah, yaitu Aceh Besar dari 35 kursi menjadi 40 kursi, Aceh Tamiang dari 30 menjadi 35 kursi, serta Gayo Lues dari 20 kursi menjadi 25 kursi.

KIP Aceh juga mengusulkan rancangan perubahan penataan Dapil DPRK di Aceh. Dari usulan tersebut, Aceh Selatan yang memiliki 30 kursi dibagi dengan dua rancangan Dapil. “Masing-masing tetap dengan lima dapil,” kata Munawarsyah.

Selanjutnya, Aceh Tenggara yang memiliki 30 kursi dengan dua rancangan Dapil juga diusulkan masing-masing tetap dengan lima dapil. Kemudian Kabupaten Aceh Utara yang memiliki 45 kursi dengan tiga rancangan Dapil. “Rancangan pertama enam Dapil, rancangan kedua delapan Dapil, dan rancangan ketiga sembilan Dapil,” tambah Munawarsyah.

Aceh Tamiang yang memiliki 35 kursi dirancangan dengan dua Dapil. Menurut KIP Aceh, Dapil pertama dirancang tiga Dapil, kemudian Dapil kedua dirancang dengan lima Dapil.

Kota Sabang yang memiliki 20 kursi dirancang memiliki dua Dapil, yang rancangan pertama dua Dapil dan rancangan ketiga tiga Dapil.

Kemudian untuk Kota Langsa yang memiliki 25 kursi dengan dua rancangan Dapil. “Rancangan pertama tiga Dapil, rancangan kedua empat Dapil,” lanjut Munawarsyah.

Menurut Munawarsyah, rancangan penataan Dapil ini penting untuk disusun. Pertama, kata dia, karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu Dapil melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU.

“Kedua, adanya daerah pemilihan pada Pemilu sebelumnya bertentangan dengan tujuh prinsip penataan daerah pemilihan,” kata Munawarsyah.

Terkait hal ini, KIP Kabupaten/Kota telah mengumumkan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRK di masing-masing daerah kepada publik mulai 23 November 2022. Diharapkan dengan sosialisasi tersebut akan memberikan tanggapan serta masukan dari masyarakat hingga 7 Desember 2022 mendatang.

“Selanjutnya KIP Kabupaten Kota akan melakukan uji publik daerah pemilihan pada tanggal 7 sampai dengan 16 Desember 2022,” pungkas Munawarsyah.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS