28.6 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Konsultan Turnamen Tsunami Cup Dituntut 4 Tahun Penjara

BANDA ACEH | ACEH INFO – Ketua Tim Konsultan Profesional Turnamen Sepak Bola Internasional Tsunami Cup 1 Tahun 2017, SBS dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Jumat, 8 April 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Dalam tuntutan setebal 173 halaman itu, JPU dari Kejari Banda Aceh yang terdiri dari: Koharuddin S.H, M.H, Teddy Lazuardi Syahputra S.H, M.H, Afrimayanti S.H, Mursyid S.H, M.H, Asmadi Syam S.H, Sakafa Guraba S.H, M.H, dan Yuni Rahayu S.H menilai, SBS terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp693.971.544.

Baca Juga: Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kasus Tsunami Cup

Dalam tuntutan JPU itu terdakwa SBS juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp693.971.544. Apa bila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan hakim memperoleh putusan hukum tetap (inkracht van gewjisde), maka jaksa dapat menyita harta terdakwa SBS untuk uang pengganti tersebut. “Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana selama dua tahun penjara,” tulis JPU dalam tuntutannya.

Selain itu, uang yang ditipkan terdakwa SBS pada jaksa sebesar Rp867.200.000 juga diminta JPU untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti, dengan rincian: SBS Rp693.971.544, HN saksi dari Badan Olah Raga Profesioal Indonesia (BOPI) Rp66.200.00, RJ saksi dari tim konsultan Rp40.000.000, OS juga saksi tim konsultan Rp35.000.000, dan dua saksi lainnya NZ Rp 20.000.000 serta ES Rp 12.000.000

“Oleh karena uang senilai Rp867.200.000 itu sebesar Rp693.971.544 ditetapkan sebagai pembayaran uang pengganti, maka sisanya sebesar Rp173.228.458 dikembalikan kepada terdakwa SBS,” rinci JPU dalam tuntutannya.

Baca Juga: Ketua Panitia Tsunami Cup Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Mananggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum SBS yang terdiri dari Yahya Alinsa SH, Dr Ansharullah Ida SH, MH dan Syamsul Rizal SH menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi) pada sidang lanjutan, Kamis, 14 April 2022. “Setelah kami mendengar tututan JPU maka kami akan mengajukan pembelaalan secara tertulis pada sidang lanjutan pekan depan,” kata Ansharullah Ida.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS