28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

KPU RI Ambil Alih Tugas dan Wewenang KIP Aceh Tamiang

KARANG BARU | ACEH INFO – KPU RI mengambil alih tugas dan wewenang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang.

Pasalnya, sampai berakhirnya masa jabatan Komisioner KIP Aceh Tamiang, pada, 19 Juli 2023, belum ada pelantikan terhadap komisioner yang baru.

Kepala Sekretariat KIP Aceh Tamiang, Achmad Yuhardha, Senin, 24 Juli 2023, menjelaskan, bahwa KIP Aceh Tamiang mulai diambil alih sejak Jumat 21 Juli 2023.

Yuhardha mengakui, meskipun belum ada surat resmi, tetapi secara aturan bila terjadi kekosongan, maka secara otomatis diambil alih oleh KIP atau KPU yang lebih tinggi setingkatnya.

“Semua proses tahapan Pemilu 2024 sebelum adanya anggota komisioner yang baru pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan KIP Aceh dan KPU pusat.

Kata Yuhardha, tahapan saat ini masih mengarah ke Daftar Caleg Tetap (DCT), untuk proses pleno nantinya bisa dilakukan via zoom dan berkasnya dapat di kirim melalui file PDF.

Akan tetapi, jika ada yang urgen tidak tertutup kemungkinan Komisioner KPU pusat turun langsung ke daerah,” tandasnya

Untuk diketahui, rekrutmen anggota komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 hingga saat ini masih tahapan proses di DPRK Aceh Tamiang. Meskipun kelulusan anggota komisioner KIP Aceh Tamiang telah diumumkan dari hasil seleksi yang dilaksanakan Komisi 1 DPRK setempat.

Namun, kelulusan anggota KIP Aceh Tamiang ini masih menuai kontroversi dari hasil seleksi yang dilaksanakan Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang. Bahkan kontroversi tersebut terjadi di internal DPRK yaitu antara Ketua Dewan dengan Komisi I.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS