BANDA ACEH | ACEH INFO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 968 Tahun 2023, Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028, tanggal 24 Juli 2023.
Surat pengangkatan yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menetapkan pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028, yakni H Iskandar A Gani, Saiful, Agunsi AH, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady dan Khairunnisak.
Dalam surat itu juga menyebutkan, bahwa pengangkatan itu berdasarkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nomor: 161/1479 tanggal 24 Juli 2023, perihal pengantar dan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor: 13/DPRA/2023, tentang penetapan tujuh calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masa kerja tahun 2023-2028 dan tujuh orang sebagai cadangan.[]