IDI RAYEUK | ACEH INFO – Polres Aceh Timur berhasil meringkus oknum dokter berinisial SI (42), warga Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku diringkus karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan mampu meluluskan korban yang sama sama berprofesi sebagai dokter.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan, tindak pidana ini bermula pada Mei 2022, korban HM warga Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur bertemu dengan tersangka (SI) di Hotel Adi Mulia, Medan.
Dalam pertemuan itu, tersangka menjanjikan pengurusan kelulusan anak kandung HM pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Interna di Fakultas Kedokteran USU Medan.
“Tersangka menjamin kelulusan anak HM namun harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 300 juta untuk pengurusan tersebut, lalu HM pun menyetujuinya,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu, 2 Maret 2024.
Kemudian, pada Juli 2022, lanjut Rizal, anak HM mengikuti ujian seleksi administrasi. Setelah keluar hasil pengumuman, anak HM tidak lulus. Lalu, pada September 2022 keluarlah hasil pengumuman kelulusan PPDS Interna, nama anak HM juga tidak ada di dalam hasil kelulusan tersebut.
“Mengetahui anaknya tidak lulus, HM kemudian meminta kepada tersangka agar uangnya dikembalikan dan tersangka akan bertanggung jawab. Akan tetapi sampai dengan September 2023 uang HM tidak dikembalikan oleh tersangka, merasa ditipu oleh tersangka, pada tanggal 23 September 2023, HM membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur,” sebut Kasat Reskrim.
Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan secara mendalam dan pada, Rabu , 28 Februari 2024 keberadaan tersangka terdeteksi di Jalan Samanhudi, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Kami langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung di bawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP,” tandas Kasat Reskrim.[]