28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Lumuri Tinja ke Penghina Islam, Irjen Napoleon Siap Dihukum

JAKARTA| ACEHINFO-Irjen Napoleon Bonaparte siap menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, dalam kasus kekerasan terhadap tersangka kasus penistaan agama Islam, Muhammad Kace. Sebelum Jaksa membacakan dakwaan, Napoleon mengaku tidak pernah takut untuk dihukum sebagai seorang praturit Bhayangkara.

“Yang Mulia, sebagai prajurit Bhayangkara, saya tidak pernah takut dihukum. Saya sekarang sudah menjalani hukum, dan tidak pernah takut apalagi menyesal dengan ini. Karena itu demi akidah saya,” kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3).

Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kace di Rutan Bareskrim. Dia melumuri M Kace dengan tinja. Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Awalnya M Kace yang dijerat Bareskrim Polri terkait perkara penistaan agama pada Agustus 2021 ditahan di Rutan Bareskrim. Di tempat yang sama, Napoleon juga masih ditahan dalam perkara lain.

M Kace saat itu menggunakan tongkat jalan tapi Napoleon meminta tidak dibawa ke kamar tahanan karena dianggap bisa menjadi senjata. Setelahnya M Kace diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi.

Napoleon lantas menyuruh Pak RT menyampaikan ke Bripda Asep Sigit Pambudi mengganti gembok M Kace. Bripda Asep menurutinya karena takut Napoleon sebagai perwira tinggi Polri meski saat itu statusnya sebagai tahanan.

“Atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian,” kata Jaksa, saat membacakan surat dakwaannya.

Singkat cerita, Napoleon melancarkan aksi penganiaan itu setelah dirancang sedemikian rupai. Dia menyuruh tahanan lain bernama Djafar Hamzah mengambil bungkusan di kamar mandi kamar tahanannya. Bungkusan berupa kantung warna putih itu ternyata berisi tinja.

“Terdakwa membuka kantung plastik berwarna putih dan mengambil isi kantung plastik yang berisi kotoran atau tinja manusia dengan menggunakan tangan kanan dan berdiri menghampiri M Kace,” sebut Jaksa.

“Terdakwa melumurkan bungkusan yang berisi kotoran atau tinja manusia ke wajah M Kace, yaitu dengan cara tangan kiri terdakwa menjambak rambut M Kace dengan berteriak mengatakan ‘Tutup mata kamu dan mulut kamu’ dan tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah M Kace sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang M Kace terbentur ke tembok.”.

M Kace pun berteriak meminta tolong. Napoleon kemudian mencuci tangannya setelah melumuri M Kace dengan tinja.

Setelah itu tahanan lain bernama Djafar Hamzah memukul dada M Kace dan menginjak paha M Kace. Tahanan lain bernama Himawan Prasetyo ikut memukul pundak M Kace dengan sandal jepit.

Akibat perbuatan mereka, M Kace mengalami luka sebagaimana visum et repertum RS Bhayangkara. M Kace disebut mengalami pendarahan pada selaput bola mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang akibat kekerasan tumpul.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sidang pembuktian kasus tersebut akan dilanjutkan pekan depan. []

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS